News
Sabtu, 5 Juli 2014 - 04:41 WIB

PELANGGARAN PAJAK : Bea Cukai Segel Pabrik Rokok Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel pabrik rokok ilegal beromzet miliaran rupiah di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan Kota Semarang.  Di dalam pabrik terdapat sekitar 1,58 juta batang rokok tanpa merek yang siap diedarkan di sejumlah wilayah di Jateng dan luar provinsi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang, Ardiyanto mengatakan pabrik rokok ilegal tersebut telah beroperasi 1,5 tahun.

Advertisement

“Kami telah mengamankan seorang tersangka berisial GS, 35, pemilik sekaligus penanggung jawab operasional pabrik,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (4/7/2014).
Selain mengamankan tersangka, petugas KPPBC juga menyita barang bukti antara lain, empat unit mesin dengan kapasitas sekitar 1.200 batang per menit per mesin. Bahan baku rokok, tembakau, cigarette paper, lem, filter, sebanyak 99 karton rokok batang berisi sekitar 1.584.000 batang, dan alat CCTV, serta satu mobil Daihatsu Luxio pelat nomor H 8864 NH.

Ardiyanto lebih lanjut mengungkapkan kronologis terbongkarnya pabrik rokok ilegal tersebut bermula adanya informasi inteljen adanya kegiatan produksi rokok ilegal di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan Semarang.

Menindaklanjuti informasi itu, sejumlah petugas KPPBC dibantu petugas Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng (DJBC) dan DIY melakukan penyelidikan di lapangan selama dua bulan pada sebuah gudang yang disinyalir sebagai tempat produksi rokok ilegal itu.

Advertisement

Pada 24 Juni 2014 petugas mengikuti sebuah mobil Daihatsu Luxio dengan pelat nomor H 8864 NH ke luar dari gudang yang diindikasikan memuat rokok hasil produksi ilegal ke sebuah rumah kosong tempat pengepakan rokok itu.

Ketika hendak disergap sopir mobil berhasil kabur menuju Kawasan Industri Candi dan masuk ke sebuah pabrik.

“Setelah memastikan pabrik itu merupakan tempat produksi rokok ilegal, anggota kami masuk dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, selanjutnya menyegel, menutup pabrik itu,” ungkap Ardiyanto.  Dari hasil penyelidikan, imbuh dia, pemilik pabrik berinsial GW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.

Advertisement

“Tersangka GW dijerat melanggar Pasal 50 UU Nomor 39/2005 tentang perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai,” ujarnya.

Menurut Ardiyanto akibat perbuatan tersangka GW diperkirakan menyebabkan negara kehilangan potensi cukai senilai Rp92,6 miliar.

“Potensi kerugian Rp92,6 miliar ini berdasarkan operasional pabrik rokok ilegal selama 1,5 tahun telah memproduksi 378 juta batang rokok dikalikan tarif cukai Rp245 per batang,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif