News
Jumat, 4 Juli 2014 - 10:31 WIB

PILPRES 2014 : Pilpres Satu Putaran, Tim Jokowi-JK Apresiasi Keputusan MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Jokowi-JK mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilihan presiden 2014 hanya dilakukan satu putaran karena hanya diikuti dua pasang calon. Apresiasi tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, Ferry Mursyidan Baldan, di Media Center Jokowi-JK, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kita apresiasi supaya ada kepastian, tidak ada ruang hambatan dari segi konstitusionalitas,” ujar Ferry, Kamis (3/7/2014).

Advertisement

Dalam Pasal 159 ayat 1 UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa pasangan calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Apabila tidak ada yang mencapai syarat tersebut, maka diadakan putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Menurut Ferry Mursyidan Baldan, apabila ditafsirkan berlainan, pilpres yang diikuti oleh dua pasangan calon dan diadakan putaran kedua, pesertanya akan tetap sama.

“Itu artinya, kalau diadakan lagi, pilpres yang hanya diikuti kedua pasangan calon menjadi pilpres yang berputar-putar,” lanjut Ferry Mursyidan Baldan.

Advertisement

Seperti diberitakan, MK memutuskan bahwa pilpres hanya akan dilakukan satu putaran karena hanya diikuti dua pasang calon. MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi terhadap Pasal 159 ayat (1) UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif