Soloraya
Jumat, 4 Juli 2014 - 07:00 WIB

PILPRES 2014 : Pemkab Boyolali: 9 Juli, Seluruh Perusahaan Wajib Liburkan Karyawan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI–Seluruh perusahaan di Kabupaten Boyolali wajib memberikan kesempatan atau meliburkan karyawan dan pekerjanya untuk menggunakan hak pilih mereka saat Pemilu Presiden (Pilpres), 9 Juli mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Joko Santosa, mengemukakan hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No. 5/Men/VI/2014 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 9 Juli.

Advertisement

Dalam SE tersebut, disebutkan sesuai Peraturan KPU No. 19/2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilpres, 9 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun hari yang diliburkan.

Terkait PKPU tersebut, Menakertrans memerintahkan apabila pekerja atau buruh harus bekerja saat pemungutan suara, pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja, agar karyawan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Sesuai SE tersebut, pekerja atau buruh yang bekerja saat pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh, misalnya transportasi, uang makan dan lain-lain,” terangnya ketika dimintai informasi, Kamis (3/7). Upah lembur tersebut dihitung saat bekerja atau saat buruh melakukan suatu pekerjaan.

Advertisement

“Aturan itu berlaku untuk perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif