Soloraya
Jumat, 4 Juli 2014 - 05:38 WIB

PENCURIAN KLATEN : Warga Solo dan Wonogiri Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Marhadjanti (kanan), menginterogasi dua pelaku pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) di Mapolres Klaten, Kamis (3/7/2014). Kedua pelaku yang merupakan warga Wonogiri dan Solo itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP karena pencurian dengan pemberatan. (Ayu Abriani/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN-Warga Solo dan Wonogiri ditangkap Polres Klaten karena dilaporkan mencuri satu unit CPU dan laptop di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Klaten, Jumat (27/6/2014) pagi. Kini keduanya harus mendekam di tahanan Polres Klaten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Polres Klaten, kedua pelaku yakni Kardi, 43, warga Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri; dan Panggih, 39, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Mereka ditangkap jajaran Polres Klaten awal pekan ini di Solo.

Advertisement

Kejadian bermula ketika Tugimin, 48, warga Babad, Kradenan, Trucuk diminta mengecat bangunan KUA Trucuk, Kamis (26/6). Saat itu pintu ruangan dalam keadaan tertutup dan terkunci karena selesai jam kerja.

Kemudian, pada Jumat (27/6) sekitar pukul 05.00 WIB setelah salat Subuh, Tugimin hendak bersih-bersih halaman KUA dan melihat jendela kantor terbuka dan teralis jendela jebol.

Ia lalu mengecek ke dalam ruangan dan melihat barang-barang di dalam kantor sudah berantakan. Saat itu, satu unit laptop dan satu unit CPU yang ada di ruangan itu juga hilang.

Advertisement

Diduga, pelaku masuk ruangan dengan cara merusak teralis jendela. Lalu mengambil CPU dan laptop yang kemudian dibawa menggunakan sebuah karung. Mereka lalu kabur menggunakan satu unit sepeda motor.

“Saya baru sekali ini melakukan pencurian karena memanfaatkan kondisi yang sepi. Saya masuk ruangan dengan mencongkel jendela ruangan KUA. Barang hasil curian itu saya beri ke teman saya [Panggih] untuk dijual di Pasar Klithikan Solo yang laku Rp800.000. Uang itu untuk membeli makanan dan rokok,” kata Kardi saat di Mapolres Klaten, Kamis.

Menurut Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Marhadjanti, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement

“Kedua pelaku ditangkap di Solo setelah beberapa hari mereka mencuri laptop dan CPU di KUA Trucuk. Modusnya memanfaatkan situasi sepi karena dilakukan pagi hari setelah Subuh. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis.

Dari pencurian itu, barang bukti yang disita berupa satu buah obeng besar, satu buah linggis, satu buah karung, satu unit laptop, dan satu unit CPU. Juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol B 3092 FAG yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif