Jogja
Jumat, 4 Juli 2014 - 22:42 WIB

Kok Kemnakertrans Hentikan Asuransi Penderes Nira di Kulonprogo?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, Kulonprogo- Asuransi bagi 795 penderes nira di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istismewa Yogyakarta (DIY), dihentikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemnakertrans) karena adanya kebijakan pengurangan anggaran.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulon Progo Eko Pranyoto di Kulon Progo, Jumat (4/7/2014), mengatakan penghentian asuransi ini mulai tahun ini.

Advertisement

“Anggaran Kemnakertrans dipotong, sehingga berdampak pada penghentian pemberian asurasi kepada penderes nira,” kata Eko.

Ia mengatakan saat ini ada sekitar 6.430 orang penderes, yang tersebar di sembilan kecamatan. Penderes merupakan salah satu profesi yang paling rawan mengalami kecelakaan kerja.

“Awalnya asuransi ini bertujuan melindungi mereka dari kecelakaan saat memanjat pohon kelapa,” kata Eko.

Advertisement

Menurut dia, jumlah ini baru sebagai kecil atau sekitar 12,36%. Terbanyak berasal dari Kokap dengan 370 penderes, diikuti Kecamatan Kalibawang 204 penderes, dan Kecamatan Samigaluh 85 orang.

Pada saat masih ada asuransi, lanjut Eko, premi asuransi ini dibayarkan oleh pemerintah berupa subsidi dari Kemnakertrans. Setiap penderes masuk dalam jaminan asuransi selama delapan bulan. Subsidi premi yang dibayarkan, setiap penderes Rp34.400.

Bagi penderes untuk jaminan kecelakaan kerja penyandang cacat tetap maksimal sebesar Rp49,6 juta, jaminan kematian maksimal sebesar Rp16,8 juta, dan jaminan pemeliharaan kesehatan maksimal Rp20 juta.

Advertisement

“Sekarang sudah tidak ada asuransi itu,” katanya.

Selain itu, lanjut Eko, bantuan kecelakaan penderes yang dianggarkan oleh Pemkab Kulon Progo juga harus diubah skema penerimaannya. Biasanya, bantuan diberikan langsung kepada keluarga korban, sekarang harus ditransfer ke rekening.

Anggaran kecelakaan penderes pada 2014 sebesar Rp325 juta, sekarang sudah terserap Rp180 juta.

“Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bantuan sosial tidak bisa diserahkan secara tunai,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif