Soloraya
Jumat, 4 Juli 2014 - 06:31 WIB

BUKU PELAJARAN : Legislator Sragen Minta Bisnis Buku di Sekolah Disetop

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN–Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sragen mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen menyetop bisnis jual beli buku dan lembar kerja sekolah (LKS) di sekolah.

Pasalnya praktik tersebut disinyalir merupakan modus pengelola dan guru sekolah untuk menarik dana segar dari siswa. Pendapat tersebut disampaikan Ketua FPKB DPRD Sragen, Husein Kusyaini, dihubungi solopos.com, Kamis (3/7/2014).

Advertisement

FPKB berpendapat seharusnya kebutuhan buku dan LKS bisa disediakan oleh Pemkab Sragen secara gratis. “Pemkab seharusnya bisa menyediakan buku-buku untuk siswa Taman Kanak-Kanak [TK] hingga SMA secara gratis,” kata dia.

FPKB menyatakan selama ini bisnis buku dan LKS di sekolah sering terjadi di sekolah sepanjang tahun 2013. Modus yang sering dipakai yakni kerja sama antara pengelola sekolah dengan pihak ketiga (produsen buku dan LKS).

Setelah itu biasanya pihak sekolah mewajibkan siswa mereka untuk membeli buku-buku tertentu. “FPKB mempertanyakan apa upaya Disdik dalam mengawasi dan mencegah supaya bisnis buku dan LKS tidak terjadi di sekolah,”  sambung dia.

Advertisement

Berkaca kepada penerimaan siswa baru (PSB) tahun 2013, FPKB meminta Disdik mengambil langkah kongkret untuk mencegah adanya pungutan tidak resmi. Alasannya, anggaran pendidikan termasuk BOS yang dialokasikan sudah cukup besar.

Terpisah, Sekretaris Disdik Sragen, Darmawan mengatakan bisnis buku dan LKS oleh guru di sekolah sudah dilarang. Larangan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran (SE) ke sekolah. “Sudah kami larang sebenarnya,” kata dia.

Hanya Darmawan mengaku lupa kapan SE dari kepala Disdik tersebut diedarkan. Dia menduga bisnis buku yang dipersoalkan legislator FPKB adalah buku-buku yang bersifat sebagai pengayaan. “Tapi itu pun tidak ada kewajiban beli,” tutur

Advertisement

Darmawan menyatakan sanksi tegas menunggu bagi para guru yang nakal berbisnis buku dan LKS di sekolah. “Sanksi pasti ada bagi yang melanggar,” tandas dia. Sedangkan mengenai pungutan saat penerimaan siswa baru, menurut Darmawan tidak ada. Disdik berjanji mengawasi penerimaan siswa baru tahun ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif