News
Kamis, 3 Juli 2014 - 16:51 WIB

PILPRES 2014 : MK Tetapkan Pilpres 1 Putaran, KPU Mempersiapkan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com,JAKARTA —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pilpres 2014 akan berlangsung satu putaran dan meniadakan persebaran tiap provinsi sebagai syarat kemenangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 9 Juli

“Kami akan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi,akan kami respons segera. Putusan MK itu final dan mengikat,”kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, (3/7/2014).

Advertisement

Dia mengatakan belum tahu putusan detail yang ditetapkan MK, maka mengenai rencana perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan didiskusikan terlebih dahulu pada tahap internal KPU.

“Nanti kami diskusikan di internal, karena kami juga belum tahu putusan itu detailnya seperti apa. Untuk proses nanti. itu adalah kewenangan KPU mengaturnya,”katanya.

Disisi lain, Komisioner KPU Arief Budiman menjamin bahwa PKPU akan rampung sebelum Pilpres 9 Juli terlaksana.

Advertisement

“Jelas akan kita lakukan sebelum tanggal 9 Juli, kalau memang dalam peraturan kita dianggap belum cukup menjelaskan kalau ini satu putaran,” katanya.

Dia menambahkan, “Nanti kita lihat, kalau misanya pasal-pasal yang ada peraturan kita sudah cukup, enggak perlu ada yang diubah. Nanti sore kemungkinan kita bisa melakukan rapat pleno,” jelasnya.

Dilansir dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, MK akhirnya mengabulkan permohonan uji tafsir oleh Forum Pengacara Konstitusi dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, yang mengatakan “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia”.

Advertisement

Dalam putusannya, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dari dua pasangan calon. Atau dengan kata lain, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat sepanjang tidak diberlakukan terhadap dua pasangan calon, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres tidak perlu berlangsung dua putaran.

Selain itu, menurut MK pasal tersebut dikondisikan jika pasangan kandidat lebih dari dua, maka syarat terpenuhinya 20% persebaran di tiap provinsi tidak tepat digunakan dalam konteks pilpres kali ini. Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan ditentukan hanya dengan suara terbanyak.

Sebelumnya, KPU bersikeras bahwa Pilpres kali ini akan dilaksanakan sesuai dengan UUtersebut dengan memperhatikan persebaran minimal 20% di setiap provinsi dan mencapai perolehan suara total lebih dari 50%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif