Jogja
Kamis, 3 Juli 2014 - 18:20 WIB

PENERTIBAN TAMBAK UDANG : Ini Langkah Pemkab Kulonprogo Tertibkan Tambak Udang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Papan penolakan pembangunan tambak udang (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemberian surat peringatan (SP) menjadi langkah pertama yang akan dilakukan Pemkab Kulonprogo untuk menutup tambak udang ilegal yang berada di pesisir selatan Kulonprogo.

Rencananya pemberian SP akan dilakukan bertahap sepanjang Juli, mulai dari SP 1 hingga SP 3 yang kemudian diikuti dengan penyegelan.

Advertisement

Asisten II Sekretaris Daerah Kulonprogo Triyono mengatakan, pemberian SP dimaksudkan untuk memberi peringatan kepada pemilik tambak agar bersiap-siap menutup usahanya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat dengan pemerintah desa beberapa bulan lalu.

Penutupan tambak udang, kata dia, tidak hanya berlaku bagi tambak udang di Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, melainkan seluruh tambak udang yang melabrak sempadan pantai mulai dari Kecamatan Temon hingga Galur yang jumlahnya mencapai puluhan.

“Kami sudah koordinasi dengan bagian perekonomian maupun Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kulonprogo, kemarin memang sempat ada lempar-lemparan soal pembuatan draft SP, tapi saya sudah tegaskan siapa yang membuat sama saja karena nanti juga akan ditandatangani bupati atau Sekda,” jelasnya, Rabu (2/7/2014).

Advertisement

Dijelaskannya,  melalui pemberian SP tidak ada lagi pemilik tambak yang menebar benih di bulan ini. Akan tetapi jika masih ada pemilik tambak yang ngeyel, Pemkab tetap akan menutup paksa.

Teknis penutupan paksa, terang Triyono, akan melibatkan Satpol PP Kulonprogo, dengan memasang tanda yang melarang tambak beroperasi di lokasi tersebut. “Bisa memakai garis, papan peringatan, diuruk, nanti teknisnya masih dalam pembicaraan lebih lanjut,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif