Soloraya
Kamis, 3 Juli 2014 - 05:30 WIB

PENATAAN BANTARAN : Anggaran Relokasi 48 Hunian Tanah Negara Ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos,com, SOLO—Sebanyak lima orang pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo menolak alokasi anggaran relokasi hunian di tanah negara senilai Rp735,9 juta untuk 48 wajib penerima hibah (WPH) dalam APBD-Perubahan (P) 2014. Penolakan anggaran itu didasarkan pada adanya catatan kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak, dan Keluarga Berencana (Bapermas PP, PA, & KB) yang kurang maksimal.

Kelima anggota Dewan itu terdiri atas Wakil Ketua Banggar DPRD Solo Supriyanto, anggota Banggar Reny Widyawati, Suranto, Abdullah A.A., dan Umar Hasyim. Menurut Umar Hasyim, banyak yang menolak alokasi anggaran relokasi tanah negara itu.

Advertisement

“Tahun lalu, kami sudah mengalokasikan anggaran penuh untuk relokasi, ternyata tidak bisa rampung semua. Selain itu, dalam rapat Banggar ada pernyataan dari kepala SKPD [satuan kerja perangkat daerah] yang pesimistis relokasi hunian tanah negara bisa rampung tahun ini. Atas dasar pertimbangan itu, kami menolaknya,” tegas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu, saat ditemui solopos.com, Rabu (2/7/2014), di ruang kerjanya.

Terpisah, Supriyanto juga menolak anggaran relokasi hunian di tanah negara itu. Menurut dia, 2013 sudah diberi anggaran secara keseluruhan untuk 82 hunian, tetapi tidak bisa rampung. Selain persoalan itu, urai dia, banyak perubahan-perubahan dalam data hunian bantaran itu. “Validitas data itu yang dipertanyakan yang menunjukkan kinerja Bapermas tidak maksimal. Seharusnya sudah selesai 2013, tetapi mundur terus dengan alasan adanya verifikasi ulang. Tahun ini tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Kendati ditolak beberapa pimpinan dan anggota Banggar, anggaran relokasi hunian tanah negara Rp735,9 juta itu tetap dialokasikan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2014. Berdasarkan rincian anggaran KUPA-PPAS tersebut, anggaran Rp735,9 juta itu digunakan untuk merelokasi 48 hunian tanah negara. Puluhan WPH itu terdiri atas 33 hunian dengan ganti rugi Rp8,5 juta per WPH dan 16 WPH dengan ganti rugi Rp13,8 juta/WPH.

Advertisement

Pada APBD murni 2014, pemkot sudah mengalokasikan anggaran relokasi hunian di tanah bersertifikat hak milik (HM) senilai Rp3 miliar untuk merelokasi hanya delapan hunian. Kepala Bapermas, PP, PA, & KB Solo, Anung Indro Susanto, menyatakan program relokasi hunian tanah negara dan tanah HM optimistis bisa rampung dengan alokasi anggaran yang ada di APBD murni maupun APBD-Perubahan 2014.

“Kami tidak ingin mendapat catatan kinerja. Makanya, kami mengajukan anggaran sesuai kemampuan, yakni sesuai durasi waktu yang tersedia. Kalau mengajukan yang besar, nanti turah banyak. Sebenarnya, masih banyak yang harus direlokasi karena masih ada yang dalam proses negosiasi,” terangnya.

Dia berharap setelah merelokasi 48 WPH tanah negara, tidak ada lagi warga yang mematoki tanah negara. Namun, kalau hunian tanah HM masih banyak. “Data terakhir ada 82 hunian. Kalau tahun ini berkurang delapan hunian dengan dana Rp3 miliar itu, ya, sisanya tinggal 74 hunian,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif