Soloraya
Kamis, 3 Juli 2014 - 02:11 WIB

Bupati Sragen Sebut Dana Rp11 Miliar Bukan Piutang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN--Sebagian besar dana bermasalah dari kas daerah tahun 2011 sebesar Rp11,2 miliar terancam tidak bisa ditarik lantaran berstatus bukan piutang.

Dana yang dinyatakan bukan piutang sebesar Rp10.501.445.352. Dana tersebut menurut petunjuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) direklasifikasi sebagai aset lain.

Advertisement

Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sebagai jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2013.
Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sragen digelar Selasa (1/7/2014) malam lalu.

“Dapat kami jelaskan bahwa dari Rp11,2 miliar, yang Rp10,5 miliar direklasifikasikan ke aset lainnya dan tidak dapat dikategorikan sebagai piutang. Sebab masih menunggu eksekusi pihak kejaksaan,” kata dia menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat.

Sedangkan sisa dana sebesar Rp604.600.000, Bupati melanjutkan, akan dilakukan tuntutan ganti rugi (TGR) setelah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan catatan solopos.com, fraksi lain yang juga menanyakan tentang dana kas daerah Rp11,2 miliar yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP ihwal penyelesaian masalah dana Rp11,2 miliar, Bupati menyatakan terus berkomunikasi dengan BPK. Petunjuk dari BPK dinilai sangat penting untuk pedoman penyelesaian masalah. “Uang yang sudah dikembalikan ke Kas Daerah baru Rp110 juta. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan yang sama dari FPKS,” tutur dia.

Bupati mengatakan Pemkab Sragen belum mendapat jawaban dari BPK atas permohonan pelaksanaan TGR. “Sebagai wujud langkah riil terhadap kerugian daerah, kami sudah melayangkan surat kepada BPK. Surat berisi permohonan pelaksanaan tuntutan ganti rugi. Sampai saa ini kami masih menunggu petunjuk dari BPK,” sambung dia.

Sementara Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan LKPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 sudah masuk pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Pembahasan tersebut diperkirakan akan memakan waktu tiga hingga empat hari ke depan.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugihartono, mengatakan kemungkinan penarikan kembali dana Rp11,2 miliar sangat tergantung seperti apa eksekusi Kejaksaan. “Masih bisa ditarik kembali bila eksekusi dari Kejaksaan itu dicatatkan sebagai pengembalian atas ketekoran kas daerah [Sragen],” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif