Soloraya
Rabu, 2 Juli 2014 - 17:50 WIB

PERANGKAT DESA : 9 Kades Kosong, Pengisian Tunggu Perda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa (JIBI/Dok)

Solopos.com, SRAGEN–Posisi sembilan kepala desa (kades) di Sragen kosong dan untuk sementara diisi penjabat (Pj) kades. Guna pengisian kades yang baru, pemkab masih melakukan kajian penyesuaian peraturan daerah (perda) dengan UU No. 6/2014 tentang Desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com di Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Sragen, kosongnya posisi kades di sembilan desa itu rata-rata disebabkan masa jabatan habis. Dari total sembilan posisi kades, posisi dua kades kosong lantaran pejabat lama meninggal dunia.

Advertisement

Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Setda Sragen, Bambang Widyatmoko, menuturkan proses pengisian posisi kades masih menunggu keluarnya perda terbaru yang disesuaikan dengan UU Desa. “Pengisian menunggu perda baru menyesuaikan UU No. 6/2014 yang mulai diundangkan kemudian PP terkait itu juga sudah terbit. Sementara, posisi kades yang kosong diisi Pj dulu sambil menunggu kajian,” jelas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2014).

Pihaknya belum bisa memastikan proses pengisian tersebut dilakukan. Disampaikannya, penyusunan perda tentang desa menyesuaikan UU terbaru dilakukan pada 2015 mendatang. Terkait masa jabatan Pj kades, Bambang menerangkan sesuai aturan dilakukan sampai kades definitif terpilih.

Dijelaskannya, kosongnya jabatan kades tersebut tak mempengaruhi kinerja pemerintah desa. “Sejauh ini tidak ada pengaruh dari kekosongan itu. Mereka kan ada tupoksi sendiri, selama Pj ini konsisten dengan tupoksi, saya rasa tidak akan bermasalah,” ungkap dia.

Advertisement

Terkait posisi kades sesuai UU Desa terbaru, Bambang mengungkapkan kades bisa menjabat hingga tiga periode dengan masa jabatan satu periode selama enam tahun. “Kalau aturan sebelumnya kades hanya boleh menjabat selama dua periode dengan masa jabatan enam tahun,” terang dia.

Pada bagian lain, kekosongan juga terjadi pada posisi perangkat desa (perdes). Hingga kini, posisi 181 perdes kosong. Proses pengisian posisi perdes tersebut juga menunggu keluarnya perda terbaru yang merupakan penjabaran dari UU Desa. Saat ini, lanjut dia, posisi perdes kosong tersebut dirangkap perdes lain.

Sementara itu, Pj Kades Sidokerto, Plupuh, Karno, mengungkapkan dirinya menjabat sebagai Pj lantaran posisinya sebagai kades definitif habis April lalu. “Saya sudah 14 tahun menjadi kades. Saya mau istirahat saja. Untuk pengisian kades yang baru masih menunggu petunjuk dari pemkab,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif