Soloraya
Rabu, 2 Juli 2014 - 04:30 WIB

PENERIMAAN SISWA BARU : Wali Kota Solo Tak Larang Sekolah Tarik Uang Seragam

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo memperbolehkan sekolah melakukan pengadaan seragam, kecuali untuk siswa miskin pada tahun ajaran baru (TAB) mendatang. Asalkan dengan ketentuan harga seragam tak melebihi harga pasaran dan tidak ada unsur paksaan.

Padahal sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jelas disebutkan pelarangan pengadaan pakaian seragam atau bahan pakaian seragam oleh sekolah.

Advertisement

“Boleh [tarik uang seragam]. Dengan ketentuan nilai besaran tidak melebihi harga pasaran,” tegas Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di Balaikota menanggapi laporan Masyarakat Peduli Pendidikan Solo (MPPS) soal pungutan seragam sekolah, Selasa (1/7/2014).

Rudy mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk menggratiskan biaya seragam sekolah bagi siswa miskin. Biaya seragam siswa miskin sudah dikover APBD melalui Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMS). Hingga kini, biaya seragam masih menunggu pencairan APBD.

“Untuk siswa miskin seragam diberi nanti dibiayai APBD. Hanya APBD belum cair. Bayar atau belum pokoknya diberi dulu, yang penting rakyat bisa sekolah,” ujarnya.

Advertisement

Rudy mengakui persoalan pungutan uang seragam menjadi masalah klasik tahunan yang kerap terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, pengadaan seragam diperbolehkan asalkan tidak memberatkan siswa. Dikatakan Rudy, persoalan seragam terjadi karena harga seragam yang ditawarkan sekolah jauh lebih mahal dari harga pasaran. Modusnya, sekolah menjual seragam melalui koperasi yang ada.

“Nah persoalan harga ini harus diawasi ketat. Jangan paksa murid beli di sekolah. Kalau mau beli di luar ya diperbolehkan,” tuturnya.

Rudy mengatakan ketentuan pungutan yang diperbolehkan sekolah kepada siswa sudah diatur dalam surat edaran wali kota tentang pungutan pengembangan sekolah (PPS). Selama surat edaran wali kota itu belum direvisi, Rudy menambahkan, sekolah harus tetap berpegang pada edaran itu. PPS diberlakukan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pengembangan. Sedangkan yang tidak melakukan pengembangan sekolah, tegas dia, tetap tidak boleh ada PPS.

Advertisement

Rudy menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ada sekolah yang melanggar ketentuan berlaku. Saat ini, Rudy masih menunggu laporan dan kajian dari Inspektorat terkait pelaporan dugaan penarikan uang seragam yang diduga memberatkan para wali murid.

“Sebenarnya pengadaan seragam ini diserahkan saja ke masing-masing siswa. Mereka beli sendiri saja. Yang penting intinya tidak ada pemaksaan dan memberatkan dengan harga tinggi,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif