Umum
Rabu, 2 Juli 2014 - 19:08 WIB

KASUS NARKOBA BOYOLALI : Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun, Jenetri dan JPU Pikir-pikir

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus sabu, Jenetri mendengarkan vonis, Selasa (2/7/2014). Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos

Solopos.com, BOYOLALI–Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun, subside 1 tahun, dan denda senilai Rp8 miliar kepada Jenetri Ningsih, 25, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 946 gram melalui Bandara Adi Soemarmo Solo. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Mahasiswa S2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (2/7/2014).

Putusan Majelis Hakim tersebut 5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Retnowati Handayani. Sebelumnya, JPU menuntut warga Ciputat, Tangerang Selatan itu dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp8 miliar. Saat itu, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) No. 35/2009 atau sesuai dakwaan pertama.

Advertisement

Dalam persidangan, Rabu, Majelis Hakim yang diketuai Popi Juliyani menyatakan, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I, bukan tanaman.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” papar Popi.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, atau sesuai yang tercantum dalam dakwaan kedua JPU. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya menentang peraturan negara yakni tentang narkotika, yang termasuk kejahatan luar biasa. Sedangkan yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum dan masih berstatus mahasiswa pasca sarjana.

Advertisement

Setelah putusan vonis dibacakan Majelis Hakim, terdakwa Jenetri pun langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Riduan Sihombing. Terhadap putusan tersebut, terdakwa akhirnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU, juga menyatakan sikap yang sama. Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif