News
Selasa, 1 Juli 2014 - 12:20 WIB

PRABOWO VS JOKOWI : Sebut Jokowi "Sinting", Ini Pembelaan Fahri Hamzah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fahri Hamzah (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah, merasa tidak melakukan pelanggaran pemilu seperti yang dituduhkan tim advokasi komite pemenangan Jokowi-JK.

Sebelumnya, tim advokasi komite pemenangan Jokowi-JK melaporkan kicauan di akun Twitter @fahrihamzah yang dinilai telah menghina calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

“Siapa yang disini ahli bahasa? Kalau dibaca kalimatnya. Itu kan kritik kepada janji kan, tidak ada hubungannya dengan menghina. Jadi saya mengkritik orang yang berjanji berkali-kali, dan sekarang dia berjanji lagi,”katanya saat dijumpai wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dia menjelaskan bahwa kata “sinting” yang dinilai sebagai tindakan penghinaan kepada Jokowi tidak merujuk pada Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut. “Kalau anda baca Twitter sebagai naskah, setelah titik saya katakan sinting. Ya itu kan merujuk pada janjinya,” katanya.

Adapun janji yang dimaksud Fahri Hamzah adalah akumulasi janji yang sering diucapkan Jokowi, namun menurutnya tidak ada realisasi. “Contohnya, janji berat yang saat disumpah jadi Gubernur, janjinya yang ke orang-orang betawi untuk bikin jalan, sekarang mau jani ke santri. Kan bahaya kalau janji-janji terus,”tuturnya.

Advertisement

Fahri mengatakan siap untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu, setelah dirinya dirinya dituduh melanggar pelanggaran pemilu oleh pihak Jokowi-JK. “Ya siap saja. Meskipun kalau Bawaslu baca isi Twitter saya juga ketawa,”katanya.

Pernyataan Fahri tersebut dilontarkan setelah Jokowi mengunjungi para kiai dan kalangan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur pada Kamis (27/6/2014). Pada kesempatan tersebut, Jokowi diketahui menjanjikan 1 Muharam akan ia jadikan sebagai Hari Santri Nasional jika terpilih menjadi Presiden RI.

Menurut Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, tindakan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf C yang mengatakan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau pasangan calon yang lain.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif