Soloraya
Selasa, 1 Juli 2014 - 22:43 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Ini Aksi 2 Warga Saat Curi Besi dan Kabel Telkom

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka (tengah) kasus pencurian 1 kuintal kabel dan besi Telkom yang ditangkap polisi kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Foto diambil Selasa (1/7/2014). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI–kasus pencurian di Boyolali kembali terjadi. Dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membobol gudang kosong di depan Kantor Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, berhasil diringkus polisi.

Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka asal Kabupaten Boyolali itu masing-masing Mashudi, 45, warga Desa Cabean, Kecamatan Cepogo, dan Slamet, 43, warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali. Dari gudang kosong tempat mereka beraksi, keduanya menggasak 1 kuintal besi dan kabel Telkom.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, mengungkapkan, dua tersangka tersebut melakukan aksi mereka, Minggu (25/5/2014), malam. Keduanya masuk ke gudang yang berlokasi di Jl. Solo-Semarang itu melalui pintu belakang.

Mereka kemudian menggali kabel bawah tanah yang berada di bawah tower di dalam gudang. Selain mengambil kabel, mereka juga mengambil besi seberat sekitar 1 kuintal.

“Saat kejadian, aksi keduanya sempat diketahui warga yang curiga ketika keduanya memuat barang curian tersebut,” ungkap Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa.

Advertisement

Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan ke pihak berwajib dan ditindaklanjuti petugas Polres setempat dengan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Barang Bukti
Selain menangkap keduanya, Kasatreskrim mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti sepeda motor Suzuki Cristal berpelat nomor AD 4721 FA, satu bronjong, satu martil, dan satu gergaji.

Advertisement

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, besi dan kabel yang mereka curi sudah dijual,” tandasnya.

Hal itu diakui salah satu tersangka, Mashudi, ketika diwawancarai wartawan. Menurut pengakuan Mashudi, hasil penjualan barang curian tersebut mereka bagi dua.

“Saya pakai untuk membeli beras,” tutur Mashudi.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif