News
Senin, 30 Juni 2014 - 19:30 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Akil Ancam Hambit Bintih agar Disuap, Ini Kata-Katanya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Persidangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, memasuki fase akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2014), menggelar sidang vonis kasus dugaan suap sengketa pilkada dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar.

Pada persidangan, majelis hakim memaparkan fakta-fakta yang ada di persidangan kasus suap sengketa Pilkada di MK. Hakim menarik kesimpulan bahwa Akil sengaja membuat Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, memberikan Rp3 miliar untuk penanganan Pilkada Gunung Mas.

Advertisement

“Terdakwa sudah semula menciptakan kondisi agar Hambit Bintih mau memberikan Rp3 M, agar gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya membacakan kesimpulan dan fakta hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Hal tersebut terjadi pada 2 Oktober 2013. Hambit adalah Bupati Gunung Mas terpilih yang memenangi Pilkada. Namun kemenangannya digugat oleh kandidat lain. “Terdakwa mengeluarkan kata-kata mengancam, ‘bila enggak diurus, maka Gunung Mas akan diulang’,” ujar Suwidya.

Suwidya mengatakan, dari fakta-fakta tersebut, disimpulkan bahwa unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara telah terpenuhi. Adapun mengenai adanya fakta bahwa uang Rp3 M tersebut belum sampai ke tangan Akil, hakim memiliki pendapat. “Karena saat itu petugas KPK melakukan penangkapan. Uang tidak jadi berpindah bukan karena niatan saksi dan terdakwa, melainkan karena ada unsur dari luar,” ujar Suwidya.

Advertisement

Pemberian Rp3 M ke Akil tersebut hanya merupakan satu dari enam dakwaan yang didakwakan ke Akil. Selain itu Akil juga didakwa telah menerima Rp1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lebak, sekitar Rp10 miliar dan USD500.000 terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Empat Lawang. Sekitar Rp19,86 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp500 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif