Jogja
Minggu, 29 Juni 2014 - 23:35 WIB

Polisi Gagalkan Penjualan Bangkai Sapi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rujali (pakai topi) dan anaknya Sumarjo berserta barang bukti bangkai sapi diamankan di Mapolres Gunungkidul. Sabtu (28/6/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepolisian Resor Gunungkidul menggagalkan rencana penjualan bangkai sapi di Desa Sambipitu, Kecamatan Patuk, Sabtu (28/6) dini hari. Polisi menangkap dua orang pelaku, yakni pasangan ayah dan anak Rujali dan Sumarjo, keduanya merupakan warga Dusun Gebang, Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bangkai sapi tersebut diangkut menggunakan mobil pickup dengan nomor polisi AB 8286 ED. Saat dilakukan penangkapan, bangkai sapi dalam kondisi terikat dengan bak mobil. Untuk mengelabuhi petugas, kedua pelaku menutupi bangkai dengan sebuah terpal.

Advertisement

“Awalnya, kami menndapatkan informasi bila ada sapi mati di daerah Nglipar. Lantas kami melakukan operasi di daerah Sambipitu, dan kami berhasil menggagalkan penjualan bangkai itu,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi, Sabtu (28/6/2014).

Dia menjelaskan, bangkai sapi rencananya akan dijual ke daerah Segoroyoso, Bantul. Namun, sebelum sampai di tempat tujuan polisi berhasil menggagalkan penjualan daging tiren itu. “Ini bagian untuk mengamankan jalannya ibadah puasa, terutama berkaitan dengan penjualan daging-daging yang tak layak konsumsi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan tindak pidana ringan. Sementara itu, bangkai sapi yang berhasil digagalkan untuk dijual, Suhadi meminta segera dikubur. Pasalnya, selain menimbulkan bau juga rawan menimbulkan penyakit.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif