Soloraya
Minggu, 29 Juni 2014 - 23:45 WIB

KEKERASAN SEKSUAL SOLO : Kondisi Psikologis Anak Harus Dipulihkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah sangat memprihatinkan. Aparat Polresta Solo selaku penegak hukum yang menangani kasus tersebut diminta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, terutama dalam memulihkan kondisi psikologi.

Pemerhati anak dari Yayasan Sahabat Kapas, Dian Sasmita, saat ditemui Solopos.com di kawasan Stadion Manahan, Solo, (27/6/2014), mengaku cukup terkejut mengetahui data kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Solo selama lima bulan terakhir.

Advertisement

Sebagai catatan, ada 21 anak di bawah usia 18 tahun di Solo yang menjadi korban kekerasan seksual sejak Januari hingga awal Juni. Mereka merupakan korban dari 15 kasus yang ditangani aparat Polresta Solo. Polisi mengklaim dapat mengungkap seluruh kasus.

Kekerasan seksual yang terjadi di antaranya, sodomi, pencabulan, dan pelecehan. Sebanyak 16 tersangka telah ditangkap dan dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Berdasar analisis, para tersangka merupakan orang dekat atau setidaknya orang yang sudah dikenal korban atau keluarga korban.

Dian merasa turut prihatin atas tingginya kasus anak yang terjadi di Solo. Di sisi lain dia juga mengapresiasi kinerja polisi yang dapat mengungkap seluruh kasus. Namun, dia meminta polisi tidak sekadar menangani kasus, tetapi juga harus memperhatikan aspek pemulihan kondisi psikologi anak sebagai korban. Dian lebih lanjut mengatakan, rehabilitasi psikis harus dilaksanakan secara kuratif.

Advertisement

“Anak berhak mendapat pemulihan baik secara fisik maupun psikis. Tidak hanya itu, anak juga harus mendapat pendampingan hukum agar hak anak terpenuhi. Kepentingan terbaik bagi anak harus benar-benar diperhatikan penegak hukum dalam menangani anak yang berhadapatan hukum [ABH], baik anak selaku pelaku, korban, maupun saksi,” urai Dian.

Hal tak kalah pentingnya yang juga harus diperhatikan, lanjut dia, polisi dan media tidak boleh terlalu terbuka dalam memublikasikan kasus. Identitas anak harus ditutup rapat agar tidak ada stigma negatif terhadap anak. Publikasi yang berlebihan disebut Dian justru dapat berpengaruh buruk bagi psikologi anak.

“Jangan sampai anak dicemooh atau dikucilkan di sekolah. Ironisnya lagi, jika sekolah justru mengeluarkan murid yang sedang beperkara. Seharusnya sekolah juga turut serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” imbuh Dian.

Advertisement

Menurut Dian, lingkungan keluarga sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak. Komonikasi adalah kunci agar anak dapat membentengi diri dari kejahatan atau hal-hal yang melanggar norma kesusilaan. Komunikasi harus dibangun dengan sehat. Apabila komunikasi sudah terbangun, lanjut Dian, orang tua selanjutnya dapat memberi pengetahuan tentang reproduksi.

“Bisa menjelaskan bagian-bagian tubuh mana saja yang boleh atau tidak boleh disentuh orang. Ini dapat disampaikan jika komunikasi sudah terbangun,” tutup Dian.

Pada kesempatan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, mengklaim telah memperhatikan semua aspek dalam menangani kasus anak. Oleh karenanya, kasus anak ditangani secara khusus oleh unit khusus pula, yakni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif