Solopos.com, SOLO – Tim Advokasi Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, dan Juru Bicara Tim Pemenangan, Tantowi Yahya.
Ketua Tim Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, mengatakan keduanya harus dimintai keterangan karena telah memberikan pernyataan kepada media bahwa tindakan menyurati guru tidak melanggar aturan pemilu.
Padahal, menurutnya, guru yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Seperti yang disebutkan dalam UU No. 42/2008 Pasal 41 ayat 2 huruf E tentang Pilpres bahwa pelaksana kampanye dalam kampanye dilarang mengikutsertakan PNS.
Berita ini jadi yang terpopuler di Solopos.com satu hari terakhir. Berita lain yang tak kalah heboh adalah seputar indikasi salon plus-plus di Sleman. Berikut daftar berita terpopuler Solopos.com, hari ini;