Soloraya
Jumat, 27 Juni 2014 - 19:50 WIB

NETRALITAS PNS : Terlibat Politik Praktis, PNS Diancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat langsung politik praktis pada Pilpres diancam hukuman penjara selama 12 bulan dan denda senilai Rp12 juta. Sesuai aturan, pamong masyarakat harus netral pada penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pejabat Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso di sela-sela sosialisasi pengawasan Pilpres dengan para stakeholder di RM Masakan Jawa, Jumat (27/6/2014) siang.

Advertisement

Sesuai UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan para PNS yang terbukti terjun langsung politik praktis dapat diberi sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi diberikan oleh kepala daerah sementara sanksi pidana berdasarkan aturan disiplin pegawai.

“Silakan kalau mau bermain api, risiko ditanggung sendiri. Kami tak akan pandang bulu, namun kami juga tak akan gegabah saat mengawasi pelaksanaan kampanye Pilpres,” katanya.

Aturan tersebut berlaku juga bagi para perangkat desa maupun pejabat negara. Apabila mereka terbukti melanggar kedisiplinan aparatur negara maka akan diberi sanksi sesuai prosedur.

Advertisement

Saat Pileg lalu, ada perangkat desa di Kecamatan Sidoharjo yang tertangkap basah memakai mengikuti kampanye salah satu partai politik (parpol). Kala itu, dia memakai atribut parpol saat mengikuti kampanye. “Ada satu perangkat desa yang tak netral saat Pileg lalu. Namun, kewenangan kami hanya memberikan rekomendasi kepada instansi terkait,” ujar dia.

Pihaknya meminta agar para camat se-Wonogiri menyosialisasikan aturan kedisiplinan pamong masyarakat kepada para kepala desa (kades) dan perangkat desa. Hal ini diperlukan agar para kades dan perangkat desa memahami aturan tersebut secara komprehensif.

Di sisi lain, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Wonogiri, Edi Sutopo menyatakan sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan para pamong masyarakat yang terbukti melanggar politisasi birokrasi akan diberi sanksi adminitrasi. Ada dua kategori yakni sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang berupa penundaan gaji dan pangkat selama setahun. Sementara sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Advertisement

Lebih jauh, Edi menjelaskan Bupati Wonogiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) agar para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Pemkab) Wonogiri menjunjung tinggi netralitas pada penyelenggaraan event politik lima tahunan. Tak hanya PNS, para kades dan perangkat desa juga diminta menjaga komitmen untuk bersikap netral.

“PNS bersikap netral sesuai SE Bupati Wonogiri yang dikirim ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan di Wonogiri,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif