Jateng
Jumat, 27 Juni 2014 - 16:20 WIB

Kejati Jateng Kesulitan Eksekusi Istri Walikota Salatiga

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) masih kesulitan mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga yang juga istri Walikota setempat, Titik Kirnaningsih, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Informasinya kasasi sudah keluar, tapi kami belum menerima petikannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir di Semarang, Jumat (27/6/2014).

Advertisement

Menurut dia, kejaksaan masih mencari tahu penyebab belum diterimanya petikan kasasi Mahkamah Agung tersebut. Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi juga telah proaktif untuk menanyakan perihal putusan tersebut.

Terpidana kasus korupsi Rp12,2 miliar itu, kata dia, hingga saat ini masih dalam pantauan kejaksaan. Kejaksaan Negeri Salatiga disebutnya yang melakukan pengawasan.

Titik Kirnaningsih dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Salatiga. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif