News
Jumat, 27 Juni 2014 - 07:30 WIB

Kejakti Jateng Buru 28 Buron Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) memburu sebanyak 28 orang koruptor untuk dijebloskan ke penjara.

“28 orang terpidana korupsi ini masuk dalam daftar pencarian orang [DPO],” kata Kepala Kejakti Jateng Babul Khoir Harahap kepada wartawan di sela Silahturahmi Kejaksaan Tinggi Jateng Dengan Insan Pers di Semarang, Kamis (26/6/2014).

Advertisement

Para DPO ini, lanjut dia merupakan terpidana korupsi di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang kasusnya telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan telah menerjunkan tim, serta bekerjasama dengan kepolisian untuk menangkap dan mengeksekusi 28 DPO terpidana korupsi itu.

“Untuk mengeksekusi 28 buron ini bukan ranah Kejakti, tapi menjadi kewenangan masing-masing Kejari,” tandasnya.

Menurut Babul, 28 orang DPO itu tersebar di Kejari Semarang (empat orang), Kejari Ambarawa (empat orang), Kejari Tegal (tiga orang), Kejari Pati, Cilacap, Purwodadi, dan Kebumen masing-masing dua orang.
Kejari Solo, Boyolali, Magelang, Rembang, Klaten, Jepara, Banjarnegara, Purworejo, dan Purwokerto masing-masing satu orang.

Advertisement

“Hanya satu terpidana korupsi di Tegal tidak bisa dieksuksi karena sakit jiwa, demikian pula dengan yang di Solo menderita stroke sehingga menunggu sembuh,” ungkap Babul.

Terpidana korupsi di Solo yang stroke itu diketahui adalah mantan Wali Kota Solo, Slamet Suryanto. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Slamet serta menjatuhkan hukuman satu tahun, tiga bulan penjara.

Slamet Suryanto merupakan terpidana korupsi dana anggaran biaya tambahan (ABT) APBD Kota Solo 2013 Rp6,9 miliar. Babul menambahkan sejak menjabat sebagai Kepala Kejakti Jateng pada Agustus 2013 sampai Mei 2014 telah menangkap 20 buron koruptor.

Advertisement

Buron koruptor yang ditangkap itu antara lain, mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno ditangkap 26 April 2014 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Serta mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah ditangkap di Semarang, 16 Februari 2014.

”Sebenarnya yang ditangkap banyak yakni 20 orang DPO, tapi bertambah terus sehingga sampai sekarang masih ada 28 DPO,” ungkap Babul. Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Hariyanto, mendesak Kejakti Jateng segera menangkap 28 DPO koruptor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif