Harianjogja.com, SLEMAN – Polres Sleman mengidentifikasi sebanyak 85 salon kecantikan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Salon-salon tersebut kerap dikenal dengan istilah plus-plus.
Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara banyak salon yang diindikasikan sebagai salon plus-plus. Jumlahnya mencapai 85 salon. Sebagai tindakan tegas, pihaknya mengirim surat imbauan untuk memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat terutama saat memasuki bulan ramadhan.
“Setelah kami cek, hampir semua tidak terdaftar di Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman,” terangnya, Jumat (27/6/2014)
Dari 85 salon itu berlokasi di empat kecamatan yakni sebanyak 27 salon di Depok yang berada di wilayah hukum Polsek Depok Barat 15 salon dan Polsek Depok Timur 12 salon. Di Kecamatan Kalasan ada 17 salon, kecamatan Gamping 12 salon dan Mlati sebanyak enam salon.