Soloraya
Kamis, 26 Juni 2014 - 07:10 WIB

PROBLEM PERPARKIRAN : 2015, Pelanggaran Tarif Parkir Disanksi Keras

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menyatakan siap menindak tegas juru parkir (jukir) maupun pengelola parkir yang melanggar ketentuan penarikan tarif retribusi. Mulai tahun 2015, setiap pelanggaran tarif akan diganjar pencabutan izin operasional.

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, saat ditemui wartawan di sela Sosialisasi Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Balai Kota, Rabu (25/6/2014), mengakui layanan perparkiran saat ini belum sesuai dengan standar aturan. Yosca mengatakan masih ada jukir yang menarik retribusi di luar tarif yang ditentukan.

Advertisement

“Akibatnya banyak warga yang protes, seakan-akan yang menentukan tarif (asal-asalan) itu Pemkot. Padahal kami sudah arahkan jukir agar bekerja sesuai perda,” ujarnya.

Pantauan solopos.com, pelanggaran tarif parkir menggunakan modus yang beragam. Salah satunya dengan mencoret tarif parkir di karcis untuk mengaburkan tarif yang sebenarnya. Ada pula yang sengaja tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa. Menurut Yosca, akal-akalan tarif parkir bakal disikat mulai tahun 2015. Pihaknya tak segan menarik kartu tanda anggota (KTA) jukir maupun izin operasional pengelola jika mendapati pelanggaran tersebut. Merujuk perda, pelanggaran tarif parkir juga dapat disanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda Rp50 juta.

“Setahun ini kami bakal aktif sosialisasi. Mulai tahun depan, kami cabut izin yang melanggar aturan,” tukasnya.

Advertisement

Yosca mendorong jukir sadar dan memahami aturan tarif maupun zonasi yang telah ditetapkan. Terlebih, limpahan pemudik bakal membanjiri Kota Solo dalam waktu dekat. Pihaknya tak ingin citra Solo di mata luar buruk lantaran problem parkir. “Sebentar lagi banyak warga luar kota singgah ke Solo. Kami mohon parkir jangan seenaknya.”

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan pengelola parkir turut memiliki tanggungjawab membina jukir. Menurut Rudy, pengelola juga dapat disanksi jika membiarkan jukir melakukan praktik nakal. “Pengelola dan jukir sama-sama bisa disanksi. Sekali dua kali mungkin bisa dibina, kalau sudah ketiga kali ya sanksi saja,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif