News
Rabu, 25 Juni 2014 - 14:50 WIB

KAMPANYE HITAM CAPRES : Polisi Tak Bisa Hentikan Obor Rakyat, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman, mengatakan pihak kepolisian tak dapat menghentikan atau melarang peredaran Tabloid Obor Rakyat. Menurut Sutarman, meskipun Tabloid Obor Rakyat diduga merupakan sebuah kampanye hitam, pelarangan peredaran sebuah media bukanlah wewenang kepolisian.

“Sekarang siapa institusi yang bisa menghentikan orang agar tidak mencetak? Itu bukan ranahnya polisi. Polisi kan penegak hukumnya,” jelas Sutarman saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Advertisement

Namun, lanjutnya, Tabloid Obor Rakyat yang digawangi oleh Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa ini dinilai telah melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Selain itu, Tabloid Obor Rakyat juga dinilai melanggar UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

“Ancaman hukumnya ada di pasal 18 UU No. 40/1999. Dan ancaman hukumannya adalah denda Rp100 juta. Itu pelanggaran UU Pers,” tambah Sutarman.

Advertisement

Hingga saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk Setyardi Boediono sendiri sebagai saksi terlapor. Polisi juga melibatkan ahli bahasa, ahli hukum, dan Dewan Pers dalam menangani kasus ini.

Namun, meskipun telah dilaporkan oleh Tim Advokasi Jokowi-JK, Setyardi selaku pemimpin redaksi tetap akan menerbitkan Tabloid Obor Rakyat edisi keempat. Dia mengatakan tabloid yang kini beredar di masyarakat adalah tabloid sampel.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif