Soloraya
Selasa, 24 Juni 2014 - 02:00 WIB

PERUSAKAN HUTAN KARET SRAGEN : JPU Tolak Eksepsi Sunarji Cs

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perusakan hutan karet.(JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum dalam kasus perusakan ribuan pohon karet milik PTPN IX, Kerjoarum, Sambirejo dan penganiayaan pegawai PTPN IX dengan tersangka Sunarji, 56, Suparno, 48 dan Sarjimin, 53. Salah satu penolakan tersebut yakni JPU menegaskan dakwaan yang disusun sudah lengkap dan sesuai dalam Pasal 143 KUHAP.

Hal itu disampaikan salah satu JPU, Triyono, saat ditemui wartawan seusai lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (23/6/2014).

Advertisement

Disampaikannya, keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum saat digelar sidang pekan lalu sebatas teori. “Eksepsi hanya mengutarakan teori yang tidak ada artinya. Kami sudah susun dakwaan secara lengkap, cermat dan sudah jelas. Memenuhi Pasal 143 KUHAP,” ungkap dia.

JPU juga menolak keberatan Sunarji cs yang menyebut penyidik Polres Sragen melakukan pelanggaran dengan tidak memberikan hak didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan. Hal itu termasuk dugaan rekayasa yang dilakukan penyidik dengan memaksa terdakwa menandatangani berita acara penolakan didampingi penasehat hukum. “Penyidik tidak merekayasa tanda tangan. Semua sudah sesuai prosedur. Faktanya ada berkas berita acara tertanggal 22 Maret 2014 [waktu pemeriksaan Sunarji cs],” ujarnya.

Disinggung keberatan penasehat hukum terkait dakwaan JPU yang kabur lantaran tak disebutkan secara jelas peran ketiga terdakwa, Triyono menjelaskan peran masing-masing terdakwa baru ketahuan saat pemeriksaan lanjutan di persidangan. Triyono menegaskan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum ditolak JPU. Selanjutnya, JPU meminta majelis hakim melanjutkan persidangan.

Advertisement

Sementara itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suwandi, tersebut bakal dilanjutkan Senin (30/6/2014). Agenda sidang pekan depan yakni pembacaan putusan sela.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif