Soloraya
Selasa, 24 Juni 2014 - 04:31 WIB

Ormas Islam Klaten Minta Caleg Berbuat Asusila Tak Dilantik

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Islam di Klaten mengadakan audiensi dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Senin (23/6/2014). Mereka meminta seorang calon legislatif (caleg) terpilih yang digerebek warga karena berbuat asusila beberapa waktu lalu di salah satu kecamatan di Klaten tidak dilantik. (Ayu Abriani/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 28 orang yang merupakan perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Klaten mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Senin (23/6/2014).

Mereka meminta salah satu calon legislatif (caleg) terpilih yang beberapa waktu lalu digerebek warga karena berbuat asusila, untuk tidak dilantik.

Advertisement

Komandan Barisan Muda Klaten sekaligus koordinator aksi tersebut, Nanang Nuryanto, mengatakan ormas Islam di Klaten ingin caleg yang berbuat asusila tersebut tidak dilantik karena tidak pantas menjadi wakil rakyat. Ormas Islam ingin KPU menganulir penetapan caleg tersebut sebagai calon anggota DPRD.

“Aksi ini berupa moral agar caleg yang ada di DPRD memiliki moral yang baik sehingga bisa menjadi contoh yang baik. Kalau pun nanti tetap ada pelantikan, kami tetap ingin ada PAW [pergantian antar waktu] karena kami ingin ada tindakan tegas,” katanya saat ditemui wartawan sebelum audiensi, Senin.

Anggota ormas Islam lainnya, Ahmadi, juga menyatakan hal serupa. Di dalam audiensi itu, ia tidak ingin caleg yang berbuat asusila itu dilantik menjadi anggota DPRD. Sebab, caleg tersebut tidak bisa menjadi contoh bagi masyarakat sebagai wakil rakyat.

Advertisement

KPU Tak Berwenang

Terkait permintaan itu, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan Kpu tidak memiliki kewenangan untuk mencoret caleg tersebut sebelum ada putusan hukum. Sebab, kewenangan KPU hanya sebatas menetapkan calon terpilih dari hasil Pemilu Legislatif yang diadakan 9 April lalu.

“Pelantikan caleg tersebut merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah dan Sekwan [Sekretaris Dewan]. Jika ingin mengadu, sebaiknya langsung ke Gubernur atau ke Sekwan dengan surat resmi atau bertemu secara langsung,” katanya saat menerima kedatangan anggota ormas Islam tersebut di Aula KPU Klaten, Senin.

Advertisement

Sementara, lanjut Farida, KPU hanya bisa berupaya berkoordinasi dengan partai politik (parpol) dimana caleg tersebut bernaung dan Sekwan. Sebab, parpol juga memiliki kewenangan untuk menarik calegnya agar tidak dilantik karena sesuatu hal.

Sedangkan Sekwan juga memiliki kewenangan untuk mengganti caleg yang telah dilantik karena tidak sesuai dengan kode etik di DPRD. Namun, KPU bisa mencoret caleg tersebut jika ada putusan pengadilan jika caleg tersebut bermasalah dengan hukum.

“Sementara ini, kami hanya bisa membantu berupa komunikasi dengan parpol atau sekwan. Sedangkan tindak lanjutnya ada pada mereka,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif