Soloraya
Selasa, 24 Juni 2014 - 13:10 WIB

KASUS CENTURY : Bank Mutiara Nyatakan Tak akan Bayar Serupiah Pu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO—Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) menyatakan tetap konsisten pada pendirian yang tak akan membayar dan mengembalikan dana 27 nasabah serupiah pun. Otoritas bank yang 99% sahamnya telah dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu akan mengajukan upaya hukum perlawanan jika PN mengeksekusi.

Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Bank Mutiara, Mahendradatta, saat dihubungi solopos.com, Jumat (20/6), menanggapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang telah ditolak. Pengacara asal Jakarta itu mengemukakan putusan PK itu memperkuat putusan kasasi No. 2838 K/PDT/2011 tertanggal 19 April 2012. Artinya, Bank Mutiara harus mengembalikan dan membayar uang 27 nasabah yang terjerat kasus Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp41 miliar.

Advertisement

Kendati secara yuridis menyatakan seperti itu, Bank Mutiara disebut Mahendradatta bakal sulit melaksanakannya. Pasalnya, putusan MA tersebut dinilai dia terdapat kesalahan. Kesalahan itu terletak pada jumlah dana para nasabah yang tak pasti.

“Anggota Panwas Kasus Century DPR, Fahri Hamzah, kan saat menemui otoritas PN [Pengadilan Negeri] Solo beberapa waktu lalu juga pernah mengatakan kalau putusan MA itu sulit dieksekusi [dilaksanakan]. Kalau PK tidak mengubah putusan MA berarti ya tetap sulit dilaksanakan. Kami taat hukum kan harus beralasan,” papar Mahendradatta.

Dia lebih lanjut menyatakan tetap pada pendirian tak akan mengembalikan dan membayar dana para nasabah Antaboga serupiah pun. Pda kesempatan sebelumnya Mahendradatta pernah mengatakan Bank Mutiara tidak akan membayar serupiah pun walau para investor berupaya mencari pembelaan melalui Timwas DPR dan mengadu ke Presiden. Atas sikap tersebut para nasabah menyebut Bank Mutiara tak taat hukum.

Advertisement

Mahendradatta menambahkan, pihaknya akan menempuh upaya lain apabila PN Solo merealisasikan eksekusi. Upaya lain yang dimaksud dia adalah gugatan perlawanan yang diatur dalam hukum acara perdata. Selain itu, dia juga akan berupaya mengajukan PK untuk kali kedua. “Kalau hukum memperbolehkan upaya itu [PK lebih dari satu kali] kenapa tidak,” pungkas Mahendradatta.

Ditemui wartawan secara terpisah, Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, menyampaikan tidak mempermasalahkan jika pihak Bank Mutiara akan mengajukan gugatan perlawanan. Dia menjelaskan, gugatan perlawanan hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga yang masih terkait perkara pokok. Namun, apabila tetap menolak dieksekusi meski upaya hukum apa pun tak membuahkan hasil, kata Kun, pihak yang kalah itu harus dipaksa agar patuh hukum.

“Kalau masih bersikap seperti itu [tak menjalankan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap] apa gunanya putusan pengadilan. Kalau semua pihak yang kalah sikapnya sama seperti itu putusan pengadilan bisa jadi ompong,” terang Kun.

Advertisement

Koordinator forum nasabah Bank Century, Sutrisno, meminta Bank Mutiara dengan suka rela melaksanakan putusan MA, agar tidak dieksekusi PN. Menurut dia, hal itu lebih baik dari pada dipermalukan dengan cara dieksekusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif