News
Senin, 23 Juni 2014 - 21:30 WIB

PRABOWO VS JOKOWI : Soal Penculikan Aktivis, Ini Penjelasan Jenderal-Jenderal Pro Prabowo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Surat rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari Dewan Kehormatan Perwira TNI yang beredar luas di masyarakat melalui Internet. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjawab tudingan mantan Panglima ABRI, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, perihal keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis pada 1997/1998 lalu.

Kubu Prabowo bersikukuh keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait kasus tersebut hanyalah bersifat rekomendasi dan bukan putusan akhir yang bisa menjadi dasar pemberhentian Prabowo di ABRI. Mereka masih berpegang pada Keppres 62/ABRI/1998 yang menyatakan bahwa Prabowo diberhentikan secara hormat dari ABRI dan seluruh jasa-jasanya diakui, serta mendapatkan uang pensiun.

Advertisement

Menurut anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Letjen TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo, yang bisa memberhentikan perwira hanyalah presiden, bukan DKP yang dibentuk oleh Panglima ABRI. “Waktu itu, DKP hanya untuk perwira menengah, untuk perwira tinggi belum ada. Akhrnya saya tahu bahwa di situ diputuskan Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran HAM,” kata Johanes di Jakarta, Senin (23/6/2024).

Dalam DKP tersebut, kata dia, dituliskan bahwa Prabowo terlibat dalam penangkapan dan penahanan sembilan orang aktivis yang dilakukan oleh Tim Mawar. Pada akhirnya, kesembilan aktivis itu dibebaskan.

Advertisement

Dalam DKP tersebut, kata dia, dituliskan bahwa Prabowo terlibat dalam penangkapan dan penahanan sembilan orang aktivis yang dilakukan oleh Tim Mawar. Pada akhirnya, kesembilan aktivis itu dibebaskan.

Sementara untuk 13 aktivis yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, menurut Suryo hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan Prabowo. Sebab saat peristiwa penghilangan 13 aktivis itu, Prabowo sudah tidak menjabat sebagai Danjen Kopasus.

Saat DKP bekerja, sambungnya, pemerintah juga membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus tersebut. Tim ini terdiri dari sejumlah lembaga kemasyarakatan yang fokus menangani hak asasi manusia (HAM) dan termasuk Komnas HAM.

Advertisement

Selain itu, tambah Suryo, Wiranto sendiri pernah mengatakan bahwa Prabowo tidak terlibat dalam kasus tersebut. Hukuman yang diberikan kepada Prabowo hanyalah bertujuan untuk meredam amarah masyarakat yang memang ingin Soeharto lengser.

“Secara verbal ada videonya pada saat itu Pak Wiranto menyatakan tidak terlibat. Hukuman saat itu adalah semata-mata untuk meredam amarah massa mengingat Pak Prabowo adalah menantu Pak Soeharto,” paparnya.

Menurutnya, jika masih ada pihak-pihak yang menginginkan Prabowo memberikan klarifikasi ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, artinya mereka tidak percaya pada tim gabungan dan sistem peradilan yang dibentuk negara kala itu.

Advertisement

Sementara itu, mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin mengatakan kala itu pihaknya sempat meminta keterangan langsung kepada 11 anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, kesalahan yang dilakukan Tim Mawar adalah melakukan hal yang melampaui kewenangan tugas dan tanggung jawab jabatan, serta menghilangkan kemerdekaan orang lain. “Dari 11 orang yang saya periksa, dia jelaskan mendapat tugas untuk mengikuti, mencari informasi dan data tentang orang-orang yang mereka tahan,” kata dia.

Ia juga sempat bertanya kepada 11 anggota Kopassus itu terkait ada atau tidaknya perintah atau instruksi dari atasan untuk melakukan tindakan ekstrem kepada para aktivis. “Yang memerintahkan untuk melakukan seperti itu katanya tidak ada. Perintah komandan, tidak ada. Dilaporkan juga tidak. Karena keterkaitan secara pidana tidak ada, maka apa yang harus kami periksa terhadap Prabowo tidak ada. Tentu kami tidak melakukan penyidikan,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif