Jogja
Senin, 23 Juni 2014 - 15:45 WIB

KORUPSI RSUD JOGJA : Berkas Tersangka Alkes Akhirnya Masuk Tahap II

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jogja (dulu bernama RS Wirosaban) sudah masuk pada tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Berkas pemeriksaan tersangka sudah lengkap, Senin besok [hari ini] penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo, Minggu (22/6/2014).

Advertisement

Aji mengatakan awalnya penyerahan barang bukti dan tersangka Jumat, pekan lalu, namun pengacara tersangka belum datang. Dua tersangka itu adalah Bambang Suparyono dan Johan Hendarman, sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan dan masih dalam tanggungan penyidik kejaksaan sejak 4 Maret 2014.

Bambang Suparyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes dari pihak RSUD Jogja dan Johan Hendarman merupakan Direktur CV Jogja Mitra Solusindo selaku pihak rekanan pengadaan, disangka penyidik sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp4,5 miliar tersebut.

Kasus bermula saat RSUD mengajukan pengadaan alkes untuk ruang bedah dan ICCU 2012 lalu. Ada 39 jenis peralatan kesehatan yang dibeli dari luar negeri.

Advertisement

Penyidik menemukan unsur pelanggaran dalam penadaan alkes itu karena alkses hanya dilengkapi dengan kartu garansi fotokopi atau tidak asli. Selain itu penyidik juga menduga harga barang juga lebih rendah dari pada uang yang dibayarkan sehinga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4/2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian Negara Rp800 juta.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY mengatakan secara umum proses hokum tahap II sudah lengkap tinggal proses persiapan tuntutan oleh JPU. Jika berkas sudah diterima JPU maka tersangka menjadi tanggungan JPU namun tetap dititipkan di Rutan Wirosaban.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif