Jogja
Minggu, 22 Juni 2014 - 16:45 WIB

PILPRES 2014 : Setiap TPS Tetap Dua Kotak Suara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 9 Juli mendatang, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gunungkidul tetap memakai dua kotak suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Zaenuri Ikhsan menuturkan di Gunungkidul ada 1.898 TPS. Kotak suara yang harus disediakan yakni 3.796. Satu kotak suara akan digunakan untuk surat suara sedangkan satunya akan digunakan untuk menyimpan formulir, sampul berita acara dan daftar pemilih.

Advertisement

“Kotak suara yang berisi surat suara tidak boleh dibuka kecuali ada permasalahan sehingga timbul rekomendasi dari Panwaslu untuk membuka kotak suara,” ujar dia, Jumat (20/6/2014).

Sebelumnya KPU Gunungkidul berharap bisa memakai satu kotak suara saja untuk setiap TPS. Alasannya agar lebih efetif dan menghemat biaya distribusi. KPU Gunungkidul pun sudah meminta rekomendasi dari KPU Pusat. Namun oleh KPU Pusat kotak suara tetap harus dua setiap TPS.

“KPU Pusat mengirimkan surat edaran 1274 yang intinya kotak suara harus dua,” imbuh dia. Zaenuri menambahkan surat suara baru dikirim dari percetakan pusat, Jumat (20/6/2014). Diperkirakan surat suara akan datang 21 atau 22 Juni.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif