Soloraya
Minggu, 22 Juni 2014 - 20:00 WIB

PENCURIAN SOLO : Ups Pencuri Burung Ini Sembunyi di Almari!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Pemuda asal Kampung/Kelurahan semanggi RT 001/RW 007, Pasar Kliwon, Solo, Agung Supriyadi alias Gotrek, 29, nekat mencuri burung peliharaan milik tetangganya, Minggu (15/6/2014) dini hari.

Namun, akhirnya buruh serabutan itu dapat ditangkap meski sempat bersembunyi di almari di rumah tak berpenghuni saat dikejar polisi sesaat setelah tepergok.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Harno, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (22/6), menginformasikan saat beraksi tersangka Agung dibantu temannya, Dk, yang saat ini masih buron. Agung dapat diringkus setelah aksinya tepergok warga yang kebetulan lewat di sekitar rumah korban, Philipus Dempi Bayu, 39.

Harno menceritakan, Agung dan Dk dapat masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok, pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil masuk dia mengambil dua ekor lovebird dan satu ekor burung kenari.

Tepergok Warga

Advertisement

Beruntung, aksi keduanya saat memanjat tembok tepergok warga yang kebetulan lewat. Warga tersebut selanjutnya melapor ke Polsek Pasar Kliwon. Mendapat laporan tersebut, kata Harno, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat kami datang pelaku rupanya tahu. Mereka langsung kabur dengan membawa hasil kejahatan,” ujar Harno mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi.

Tak ingin kehilangan jejak petugas langsung mengejar mereka. Salah satu dari mereka diketahui berlari menuju rumah tak berpenghuni.

Advertisement

Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersebut. Benar saja, petugas mendapati tersangka Agung sedang bersembunyi di salah satu almari. Hanya, petugas belum dapat membekuk teman Agung, Dk, yang sudah kabur jauh.

“Hasil kejahatan dibawa Agung. Saat kami tangkap burung-burung itu masih dia bawa. Tapi, salah satu burung akhirnya mati, mungkin karena terlalu kencang digenggam,” imbuh Harno.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, Agung kepada petugas mengaku hendak menjual burung hasil kejahatannya.

Hasil penjualan rencananya dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari. Penghasilan sebagai buruh serabutan dia nilai tidak cukup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif