Soloraya
Sabtu, 21 Juni 2014 - 18:45 WIB

UJI EMISI KENDARAAN : Pada 2015 Tak Layak Emisi, Mobil Ditilang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uji Emisi (ilustrasi/dok)

Solopos.com, SOLO—Pada 2015 mendatang setiap mobil yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi bakal mendapat sanksi tegas. Pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau mengacu UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 bahkan bisa berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak senilai Rp500.000,” kata Kepala Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Sudrajat saat dijumpai solopos.com di sela-sela kegiatan uji emisi kendaraan gratis di kompleks Stadion Manahan, Sabtu (21/6/2014) siang.

Advertisement

Yosca mengatakan secara teknis pemilik kendaraan yang melanggar tidak dapat memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Secara otomatis kendaraan dengan STNK yang tidak memenuhi persyaratan bakal dikenakan sanksi tilang. “Dalam rangka menjaga kualitas udara di kota agar tetap bersih dan sehat ya harus serius,” ujar Yosca.

Yosca menambahkan pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pemerikasaan emisi kendaraan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Selain itu kendaraan bermotor juga harus melakukan uji emisi yaitu enam bulan sekali.

“Kita bersama-sama harus bisa menurunkan emisi gas buang dari asap kendaraan bermotor. Selain itu, uji emisi menjadi bagian dari rencana untuk penurunan gas rumah kaca. Bayangkan kalau tidak diadakan uji emisi. Di Solo sudah ada lebih dari 500.000 kendaraan. Tingkat polusi udara di Solo tinggi jika sebagain besar dari jumlah tersebut melebihi ambang batas emisi gas buang,” ujar Yosca.

Advertisement

Senada dengan Yosca, Kabid Teknis Sarana dan Prasarana Dishubkominfo Solo, Arif Handoko, uji emisi kendaraan penting dilakukan secara berkala oleh seluruh pemilik kendaraan. Untuk membantu mempermudah pemilik kendaraan melakukan pemeriksaan emisi, Dishubkominfo Solo tahun ini mengadakan enam kegiatan uji emisi secara gratis di enam titik berbeda di Solo.

“Kegiatan uji emisi di Manahan ini sudah yang ke tiga kalinya dalam setahun ini. Kami memcoba mempromosikan atau menyosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan untuk bisa melakukan uji emisi dan konseskuensinya jika tidak mematuhi. Saya mengira fungsi dan dampak akan uji emisi harus dipahami oleh seluruh masyarakat. Jika kota bebas polusi kan bukan saja Diskominfo yang senang tapi semua masyarakat Solo,” ujar Arif.

Arif Handoko menambahkan kurang lebih terdapat delapam racun dari emisi gas buang kendaraan bermotor yang terus mengancam kesehatan lingkungan. Masing-masing racun tersebut memiliki dampak berbeda yang mampu menyerang organ tubuh manusia.

Advertisement

“Kalau tidak uji emisi jelas tidak ada yang tahu jika racun seperti gas carbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), hidrokarbon (HC), debu atau partikel halus (Pm10), partikulat halus emisi mesin diesel, timbal (Pb), dan ozon (O3). Sebagian besar gas tersebut menyerang organ pernafasan,” imbuh Arif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif