News
Sabtu, 21 Juni 2014 - 21:30 WIB

Asyik ... Registrasi Kenaikan Kelas Dijamin Gratis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang melakukan pungutan uang registrasi kenaikan kelas. Jika ada sekolah yang melakukannya pada masa registrasi Juli mendatang, hal itu dianggap menyalahi aturan.

“Sebetulnya, registrasi itu tidak ada. Misal ada siswa kelas 2 naik kelas 3, itu memang otomatis dia sudah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah

Advertisement

itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono, Jumat (20/6/2014).

Arif menjelaskan, registrasi kenaikan kelas tidak ada hubungannya dengan pembiayaan dalam bentuk uang. Sekolah hanya perlu memastikan bahwa

Advertisement

Arif menjelaskan, registrasi kenaikan kelas tidak ada hubungannya dengan pembiayaan dalam bentuk uang. Sekolah hanya perlu memastikan bahwa

para peserta didik tetap melanjutkan pendidikan dan tetap ada dalam daftar administrasi. Penarikan uang registrasi baru berlaku apabila terdapat peserta didik pindahan.

“Kecuali kalau yang bersangkutan itu mutasi, tentu ada persyaratan uang registrasi,” kata Arif menerangkan.

Advertisement

sekolah yang meminta uang ke wali murid dengan alasan registrasi ulang.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Sofyan Setyo Darmawan sangat mendukung kebijakan

Dinas Dikpora tersebut. Kendati demikian, dia mengingatkan harus ada pengawasan ketat dan sekolah yang nekat melakukan harus ditindak tegas.

Advertisement

“Agar tidak terjadi, komite sekolah harus tahu apa tugas pokok dan fungsinya, bukan malah hanya jadi formalitas untuk melegalkan keinginan sekolah,” tegas Sofyan.

Warga pun diharap berperan aktif dalam upaya pengawasan. Setidaknya warga diminta berani melaporkan bisa mengetahui adanya pelanggaran pada

proses registrasi kenaikan kelas. Ditambahkan pula, sekolah yang akan meminta uang sumbangan kepada peserta didik, kata Arif harus melalui prosedur yang resmi. Tidak hanya pemberitahuan secara lisan, melainkan juga surat resmi. “Termasuk memberikan rinciannya untuk apa saja, jadi jelas dan transparan,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif