Soloraya
Jumat, 20 Juni 2014 - 11:43 WIB

KASUS KORUPSI BSM : Mantan Kepala PT Pos Sukoharjo Dihukum 4 Tahun 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok) 9

Solopos.com, SEMARANG–Mantan Kepala PT Pos Cabang Sukoharjo, Sulistyanto Catur, terdakwa korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2009-2010 dijatuhi vonis hukuman empat tahun, tiga bulan penjara.

Vonis hukuman ini dibacakan ketua majelis hakim, Hastopo pada Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (19/6/2014).

Advertisement

Hastopo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2009-2010 senilai Rp3,429 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 telah diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sulistyanto Catur dengan hukuman empat tahun tiga bulan penjara dan denda uang senilai Rp200 juta atau subsider tiga bulan penjara,” kata Hastopo.

Advertisement

Menurut majelis hakim, perbuatan Sulistyanto saat menjabat sebagai Kepala PT Pos Cabang Sukoharjo telah menguntungkan orang lain, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo, Djoko Raino Sigit. Seharusnya sesuai ketentuan penyaluran BSM dari Kementerian Pendidikan kepada 4.918 siswa senilai Rp3, 429 miliar diberikan langsung kepada siswa penerima.

Di mana setiap siswa mendapatkan bantuan dana Rp360.000 pertahun.

”Namun, terdakwa malah menyerahkan kepada Djoko Raino. Oleh Djoko bantuan itu juga hanya diserahkan keapda 50 siswa miskin di Sukoharjo yang mendapat bantuan Rp18 juta,” ungkap Hastopo.

Advertisement

Mendengar putusan itu, mantan Kepala Cabang PT Pos Sukoharjo itu terlihat meneteskan air. Setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukum, Sulistyanto menyatakan masih pikir-pikir. ”Pikir-pikir majelis hakim,” katanya.

Demikian pula dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo Triyono menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Hastopo memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap menerima atau akan upaya banding.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif