Soloraya
Kamis, 19 Juni 2014 - 07:30 WIB

GAJI KE-13 PNS : Pencairan Dana Belum Jelas, PNS Boyolali Waswas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, BOYOLALI–Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Boyolali harap-harap cemas terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini. Terlebih karena sudah mendekati tahun ajaran baru dan juga bulan suci Ramadan.

Sayangnya, hingga Rabu (18/6/2014), pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat belum bisa memastikan kapan gaji tambahan bagi para abdi negara itu akan dicairkan.

Advertisement

Menurut kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Widodo Munir A, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan informasi seputar pencairan gaji ke-13 bagi para PNS tersebut. Dijelaskan dia, payung hukum yang mengatur seputar pencairan gaji ke-13 tersebut hingga kini belum terbit.

“Sejauh ini belum ada informasi dari pemerintah pusat seputar kebijakan gaji ke-13 itu, apakah tahun ini akan diberikan kepada PNS atau tidak. Terlebih karena perpresnya [peraturan presiden] belum ada. Kami juga hanya bisa menunggu,” ujar Widodo ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Namun di sisi lain, Widodo memastikan kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen untuk tahun ini, akan mulai direalisasikan Juli mendatang.

Advertisement

Rapel kenaikan gaji Januari-Juni, direncanakan juga Juli tersebut. lebih lanjut Widodo menjelaskan, kenaikan gaji PNS tersebut berdasarkan Pemerintah (PP) No. 34/2014 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan (Menkeu) No. 22/PP.14.

Di Kabupaten Boyolali, saat ini ada lebih dari 11.000 PNS yang berhak menerima kenaikan gaji tersebut, termasuk di antaranya guru-guru PNS.

“Mulai Juli nanti akan direalisasikan,” tandasnya.

Advertisement

Ditanya masalah kesiapan anggaran, Widodo mengatakan sebenarnya sudah disiapkan. Namun mekanisme pencairan tetap harus berlandaskan pada keppres tersebut.

Menurut kabar yang diperoleh Solopos.com, di Kabupaten Boyolali sempat beredar informasi bahwa agar bisa mengambil gaji ke-13 seorang PNS harus sudah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) 2012.

Saat dimintai tanggapan tentang hal itu, Widodo membantah pelunasan PBB tersebut merupakan syarat pencairan gaji ke-13.

“PBB itu bukan menjadi syarat. Tapi hanya untuk mengukur kepatuhan PNS dalam membayar PBB,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif