Jogja
Rabu, 18 Juni 2014 - 15:24 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kuasa Hukum Sebut Akan Ada Pengembalian Aset

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Pusat UGM Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Kuasa hukum Yayasan Fapertagama Heru Kastariyanto mengatakan pihaknya tengah mendata aset UGM dan akan mengembalikan kepada UGM semua aset yang dimiliki Yayasan jika apa yang dilakukan yayasan selama ini dianggap salah.

“Rencana nanti ada pengembalian secara seremonial aset dari yayasan kepada UGM,” kata Heru, Selasa (18/6/2014).

Advertisement

Penjualan aset 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul, diklaim Heru, tidak untuk dikuasai namun dipindahkan ke lokasi di Cangkringan, Sleman dengan total dua hektare, namun baru dapat 9.000 meter persegi.

“Tanah yang di Plumbon itu kita pindahkan ke Cangkringan. Rencananya membeli dua hektare sisanya belum. Uangnya masih ada yang sekarang disita kejaksaan,” papar Heru.

Kendati demikian, Heru menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Hingga Selasa (17/6/2014) Heru mengaku belum mendapat surat tembusan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi DIY.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif