Jogja
Rabu, 18 Juni 2014 - 12:13 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Ketua Majelis Guru Besar UGM Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA – Empat tersangka korupsi aset Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan pengurus dan mantan pengurus Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama). Mereka juga berstatus dosen aktif UGM dan salah satunya menjabat Ketua Majelis Guru Besar kampus tersebut. Kejaksaan Tinggi DIY akan kembali memanggil keempat dosen UGM tersebut sebagai tersangka. Sebelumnya mereka juga sering dipanggil penyidik namun sebagai saksi.

Keempat tersangka berinisial Profesor Doktor Insinyur S, MSc; Doktor Insinyur Ty, MSi; Insinyur KS, MSi; Insinyur Tk.  S adalah mantan Ketua Yayasan Fapertagama, Ty masih menjabat sebagai pengurus Fapertagama, KS dan Tk merupakan mantan pengurus Fapertagama.

Advertisement

Berdasarkan daftar nama dosen dan guru besar aktif Fakultas Pertanian UGM Guru besar yang menjadi mantan Ketua Yayasan Fapertagama adalah Prof. Susamto yang juga Ketua Majelis Guru Besar (MGB) UGM; Dr Ty adalah Triyanto (Dosen/ Wakil Dekan 3 Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian); Ir. KS adalah Ken Suratiyah (Dosen Jurusan Sosial Ekonomi Peternakan) dan Tk adalah Toekijo (Dosen Jurusan Budidaya Peternakan Fakultas Peternakan).

“Nanti penyidik akan memanggil mereka [tersangka] untuk diperiksa dengan status tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, di kantornya, Selasa (17/6/2014)

Menurut Purwanta, penyidik masih terus berupaya pengumpulan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan ada aset UGM lainnya yang diselewengkan. Sementara dari 20 orang saksi yang diperiksa, penyidik baru menetapkan empat tersangka. Mereka dianggap paling bertanggung jawab dalam penjualan aset UGM di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul.

Advertisement

“[Penjualan aset UGM di Plumbon] ini hanya pintu masuk, jika ditemukan bukti lain akan masuk materi penyidikan,” ujar Purwanta.

Penyidik kejaksaan sudah menyita tanah seluas 4.000 meter persegi yang dijual oleh Yayasan Fapertagama sebesar Rp1,2 miliar. Namun dari bukti penyitaan kuitansi penjualan lahan tersebut mencapai Rp2 miliar. Tanah yang saat ini sudah menjadi perumahan elite tersebut adalah milik UGM yang dibeli dengan dana APBN pada 1963 lalu, namun oleh Fapertagama tanah itu diatasnamakan Yayasan Fapertagama dan dijual ke pengembang pada kurun 2003-2007.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif