Jogja
Rabu, 18 Juni 2014 - 11:06 WIB

Inilah Alasan Pansus Memperbolehkan Anak 15 Tahun Boleh Bekerja di Luar Negeri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar bersekolah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Erwin Nizar, diaturnya anak berusia 15 memperoleh SIBK karena untuk berjaga- jaga ketimbang anak menjadi korban perdagangan orang. Ia sepaham bila disebut anak 15 tahun seharusnya difasilitasi mengakses pendidikan yang lebih tinggi. Namun menurut dia, mesti dibedakan antara masalah pendidikan dan pengaturan perdagangan orang.

Ia mencatat ada empat kasus perdagangan orang di DIY. Di antaranya warga Parakan Kidul memilih menggunakan KTP Jawa Timur untuk mencari kerja meski usianya masih di bawah 18 tahun. Adapula seorang siswa SMK ditawari magang ke luar negeri, namun itu sebenarnya adalah praktek jual beli perdagangan orang karena ketika magang tidak mendapatkan penghasilan sampai kapanpun.

Advertisement

Politisi Golkar tersebut mengatakan memasukan syarat anak berusia 15 tahun itu karena juga mendasar pada gugatan sekolompok massa yang menggugat Undang- Undang Ketenegakerjaan yang melarang anak di bawah usia 18 tahun bekerja. Gugatan itu diterima oleh MK.

“Jadi nanti dimasukan atau tidak pasal itu, ketika ada anak 15 tahun mengajukan izin kota/kabupaten tak bisa menolak,” katanya.

Kendati begitu, ia menyarankan, anak yang berusia 15 tahun itu saat mengurus SIKB mesti disarankan untuk meneruskan sekolah lagi. Ketika tidak mampu karena alasan ekonomi, kota/kabupaten bisa melarangnya dan mengarahkannya mengakses beasiswa dari APBD DIY.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif