News
Selasa, 17 Juni 2014 - 21:00 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : KPK Supervisi Kasus Korupsi Rina

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah mensupervisi penanganan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani yang berjalan lambat.

Sementara, sidang perdana gugatan hukum perdata Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) kepada Jaksa Agung (Jagung) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jateng senilai Rp18,9 miliar berjalan singkat.

Advertisement

”Karena pihak tergutat Jagung tidak hadir, maka persidangan ditunda tiga pekan mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Anton Diartono pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2014).

Pada sidang tersebut hanya dihadiri jaksa Agus Arvianto mewakili tergugat Kajakti Jateng. Sedang dari pihak penggugat telah hadir Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Seperti diketahui, gugatan hukum terhadap Jagung diduga menghentikan proses hukum kasus korupsi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Sedang gugatan terhadap Kejakti Jateng karena tidak segera melimpahkan kasus korupsi Rina ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

MAKI mengguggat Jaguang membayar kerugian imaterial senilai Rp18,4 miliar dan material senilai Rp500 juta sehingga total Rp18,9 miliar.

Nilai Rp18,4 miliar merupakan total nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Sari (GLA) Karanganyar, sedang Rp500 juta sebagai pengganti biaya gugatan.
Lembatnya penanganan kasus korupsi Rina Iriani ini membuat KPK melakukan supervisi dengan mengirimkan surat kepada Kajakti Jateng menanyatakan perkembangannya.

”Saya mendapatkan informasi bahwa KPK pada 13 Mei 2014 telah mengirimkan surat ke Kajakti Jateng menanyakan dan meminta laporan lengkap perkembangan kasus korupsi Rina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan sebelum sidang gugatan di PN Semarang, Selasa (17/6/2014).

Advertisement

Menurut dia, bila nantinya jawaban Kajakti Jateng tidak memuaskan, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan mengambilalih penanganan kasus korpsi Rina.
Kajakti, imbuh Boyamin hanya mempnuyai dua pilihan yakni segera melimpahkan kasus korupsi Rina ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang atau diambilalih KPK.

”Kalau kasus Rina tidak ingin diambilalih KPK, maka Kajakti harus segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ungkap dia.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jateng, Eko Suwarni ketika dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya surat dari KPK tersebut.

”Belum tahu, belum ada informasi adanya surat supervisi itu [surat dari KPK],” kata dia singkat ketika dihubungi solopos.com melalui telepon selulernya, Selasa sore.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif