News
Selasa, 17 Juni 2014 - 00:45 WIB

KASUS DANA HAJI : PPATK: Suryadharma Ali Tak Sendiri dalam Korupsi Dana Haji

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Agama, Suryadharma Ali (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengungkapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali atau SDA, tidak bertindak sendirian dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Agus mengatakan pihaknya telah mendapat temuan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan SDA dengan sejumlah pejabat lainnya. “Ada indikasi kerlibatan oknum-oknum anggota DPR, pihak swasta, pejabat Kemenag di pusat, dan pejabat Kemenag daerah,” kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2o14).

Advertisement

Menurutnya, PPATK telah selesai memeriksa indikasi transaksi mencurigakan dalam kasus korupsi dana haji dan telah menyerahkan laporan, termasuk daftar nama pejabat yang diduga terlibat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan ini terungkap setelah pihaknya melakukan riset dana haji dan ditemukan transaksi mencurigakan Rp230 miliar. Seperti diketahui, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji di Kemenag 2012/2013.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif