News
Senin, 16 Juni 2014 - 20:10 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Akil Mochtar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Akil disebut menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup ditambah pidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang ditentukan menurut aturan umum,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6/2014)

Advertisement

Dalam penjelasannya, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Akil. “Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Konstitusi. Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, tidak ada,” ungkap Pulung.

Akil dituntut berdasarkan enam pasal. Pasal pertama adalah pasal 12 huruf c UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Pasal tersebut berdasarkan perbuatannya dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas. Pemberian uang Rp3 miliar untuk Akil berasal dari bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih, melalui anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, pada 2 Oktober 2013.

Advertisement

Selanjutnya juga dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Akil mendapatkan Rp1 miliar dari calon bupati Lebak, Amir Hamzah, melalui pengacara mantan anak buah Akil, Susi Tur Andayani. Uang tersebut berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ada sejumlah penerimaan dari pengurusan sengketa pilkada. Salah satunya sengketa Pilkada Kota Palembang di mana Akil didakwa menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon wali kota Palembang (kini Wali Kota), Romi Herton, yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Advertisement

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagat. Selanjutnya, sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Akil mendapat Rp15,5 miliar melalui Muhtar Ependy dari bupati petahana Budi Antoni Aljufri yang mengajukan keberatan ke MK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif