Soloraya
Kamis, 12 Juni 2014 - 11:17 WIB

PENATAAN PEDAGANG : PKL Tak Boleh Gunakan Bangunan Permanen

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi PKL (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo bakal menindak tegas para pedagang kaki limas (PKL) yang menggunakan bangunan permanen dan atau semi permanen untuk kegiatan berdagang.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PKL DPP Solo, Heri Mulyadi, bukan tidak mungkin DPP bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertimbkan lapak dagangan dengan paksa.

Advertisement

“Kan sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa pedagang kaki lima tidak boleh mendirikan bangunan permanen dan atau semi permanen. Jika ada yang sampai menempati, terpaksa akan kami tertibkan,” kata Heri saat dijumpai solopos.com di sela-sela acara pendataan PKL di Jl. Kebangkitan Nasional, Kelurahan Penumping, Laweyan, Rabu (11/6/2014).

Heri menambahkan yang dimaksud bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari pasangan batu, beton, baja, dan umur bangunan dinyatakan lebih dari atau sama dengan 15 tahun. Sedangkan yang dimaksud bangunan semi permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya dari kayu dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 15 tahun tetapi lebih dari atau sama dengan 5 tahun.

“Saat ini kami masih medata PKL di berbagai titik jalan yang ada di Solo, termasuk di Jl. Kebangkitan Nasional ini. Kami mencari tahu nama dan alamat para pedaganga. Selain itu karakteristik lain seperti luas tanah dan ukuran bangunan yang mereka gunakan untuk berjualan. Jika memang menyalahi aturan, kami akan mengambil tindakan,” kata Heri.

Advertisement

Heri mengatakan DPP memiliki ketentuan dan mekanisme khusus untuk menggapi masalah penataan PKL. DPP mempunyai bebrapa pilihan jalan keluar untuk menata PKL agar tidak terjadi kerugian bagi para pedagang.

“Tugas kami secara umum adalah mengelola PKL. Ada tiga hal dalam pengelolaan yakni, penataan, pemberdayaan, dan penertiban. Penaataan sering kami lakukan dalam bentuk relokasi. Kemudian, pemberdayaan misalnya dalam bentuk memberikan sarana pinjaman ke bank. Kalau sudah masuknya teknis atau fisik seperti untuk bongkar dan lain sebagainya sudah katergori penertiban. Penertiban sebenarnya merupakan upaya terakhir yang jarang kami lakukan,” ujar Heri.

Salah seorang pedagang sate di Jl. Kebangkitan Nasional yang enggan menyebutkan identitasnya, mengatakan jika DPP akan melakukan penataan harus ada koordinasi terlebih dahulu bersama para pedagang. Koordinasi dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dan kerugian bagi salah satu pihak.

Advertisement

“Kalau boleh pilih, rata-rata dari kami jelas tidak ingin dipindah [tempat berjualan]. Kami sudah punya pelanggan di tempat ini. Saya usul lebih baik kalau memang bangunan yang kami gunakan dirasa bermasalah, lebih baik dibantu untuk dilakukan perbaikan. Perbaikan tersebut juga bukan berarti terserah DPP tapi kesepakatan bersama,” kata pedagang tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif