Soloraya
Rabu, 11 Juni 2014 - 22:30 WIB

Taufik Hudaya, Gembong SS Jaten Divonis 14 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR— Gembong sabu-sabu (SS), Taufik Hudaya, 34, warga Perum Loh Agung Jaten, Karanganyar, dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara terkait kepemilikan SS seberat 1,8 kilogram, Rabu (11/6/2014). Selain itu, Taufik juga dikenai denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang kepemilikan SS dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar ini, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara. Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asih Widiastuti, vonis hukuman terhadap Taufik lebih berat jika dibanding pelaku lainnya, Eko Prayitno yang divonis sembilan tahun penjara. Pelaku divonis bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

“Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat melawan hukum menerima dan melakukan jual beli narkotika melebihi 5 gram dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar Pejabat Humas PN Karanganyar, Wisnu Gautama kepada wartawan saat membacakan putusan Majelis Hakim.

Majelis haim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa lantaran barang bukti kepemilikan SS sebanyak 3 kg sabu dinilai bisa menimbulkan kerusakan di masyarakat. Kemudian peran dari Taufik adalah sebagai pemilik yang langsung terhubung dengan bandar besar. Berbeda dengan vonis Eko yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, lanjutnya, Eko hanya berperan sebagai pelaku transaksi jual beli kepada pemakai. Eko merupakan orang suruhan Taufik dan tidak mengenal bandar di atasnya.

”Di persidangan terungkap transaksi keuangan antara Taufik dengan bandar. Sedangkan Eko hanya terlibat transaksi jual beli dengan pembeli. Eko mengaku hanya mendapatkan upah Rp300.000 sebagai upah setiap transaksi dengan pembeli,” jelas Wisnu.

Advertisement

Atas putusan itu, keduanya yang didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum dan mengaku bersalah. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masyarakat dan menghambat program pemerintah.

Sebagaimana diketahui, aparat Reserse Narkoba Bareskrim Polri menggrebek rumah pelaku gembong SS Taufik Hudaya, 34, warga Perum Loh Agung Jaten, Karanganyar, pada tanggal 10 Oktober 2013 silam. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti SS seberat 1,8 kg. Selain itu tujuh unit telepon genggam, empat kartu ATM serta 1 buah senapan angin. Pelaku diduga anggota jaringan peredaran narkotika internasional.

Gembong SS ini diringkus berdasarkan informasi dua rekannya yang sudah terlebih dulu ditangkap, yakni Eko Perayito warga Sabungmacan, Sragen dan Anis, warga Solo. Namun dalam persidangan terungkap pelaku telah mengedarkan tiga kilogram SS yang merupakan akumulasi barang haram itu yang telah diedarkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif