Soloraya
Rabu, 11 Juni 2014 - 23:14 WIB

KASUS PENCABULAN BOYOLALI : Astaga, Pelajar SMP Digilir Empat Pemuda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Kasus pencabulan dengan korban gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Boyolali. WNA, 13, seorang pelajar SMP, diperkosa secara bergiliran oleh empat pemuda. Tiga pelaku di antaranya, yakni RY, 20, BS, 22, dan JB, 20, merupakan warga Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Sedangkan seorang pelaku lainnya, WNG, 23, warga Kecamatan Musuk.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Rabu (11/6/2014), kasus pencabulan tersebut terjadi Minggu (4/5/2014). Peristiwa itu bermula saat korban yang baru sekitar tiga hari berkenalan dengan RY, diajak tersangka RY main ke Boyolali. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos.

Advertisement

Di tempat itulah, korban kemudian disetubuhi RY. Tak lama setelah itu, tersangka WNG datang ke rumah kos tersebut. Korban pun ditawari untuk diantarkan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka berboncengan bertiga. Namun saat itu, korban malah diajak ke sebuah hotel di Kecamatan Mojosongo.

Di hotel itu, korban kembali disetubuhi tersangka RY. Sementara saat itu, tersangka WNG keluar dari hotel untuk membeli miras. Setelah WNG kembali tiba di hotel, WNG kemudian ganti menyetubuhi korban. Tak berapa lama, tersangka BS, dan tersangka JB menyusul ke hotel tersebut karena mendapatkan SMS dari tersangka sebelumnya.

Setelah dicekoki miras oleh para pelaku, korban pun kembali digilir oleh tersangka BS dan tersangka JB. Tersangka RY dan WNG meninggalkan hotel tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, meninggalkan korban bersama tersangka BS dan JB di hotel. Korban baru dipulangkan ke rumahnya oleh BS dan JB, keesokan paginya, Senin (5/5/2014), sekitar pukul 05.00 WIB.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, mengemukakan kasus pencabulan itu terungkap dari laporan ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku. Petugas pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Empat pelaku tersebut sudah kami tangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres, didampingi Kasatreskrim, AKP Parwanto, Rabu. Atas perbuatan para tersangka, Kapolres mengatakan polisi menjerat mereka dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif