Soloraya
Rabu, 11 Juni 2014 - 04:10 WIB

GUNUNG KEMUKUS SRAGEN : Ramadan, Tempat Hiburan di Gunung Kemukus Diusulkan Ditutup Total

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi salah satu ruas jalan di Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen, yang dijejali rumah-rumah karaoke dan kafe yang dihuni perempuan penjaja seks komersial. (JIBI/Solopos/Kurniawan/dok)

Solopos.com, SRAGEN–Pemerintah Desa Pendem, Sumberlawang, bersama pengelola objek wisata ziarah Gunung Kemukus, segera menggelar rapat untuk menyambut bulan Ramadan.

Penjelasan tersebut disampaikan pengelola objek wisata Gunung Kemukus, Marcelo Suparno, saat ditemui solopos.com, Selasa (10/6/2014). “Bagaimana menyikapi bulan suci Ramadan segera kami bahas bersama pihak terkait,” kata dia.

Advertisement

Dia menjelaskan pihak yang dilibatkan rapat yakni jajaran musyawarah  pimpinan kecamatan (muspika) Sumberlawang, tokoh masyarakat, warga dan perwakilan pekerja seks komersial (PSK). “Rapat digelar bulan ini,” imbuh dia.

Suparno mengatakan ada beberapa opsi yang dapat diambil selama Bulan Ramadan. Salah satunya penutupan total tempat hiburan di Gunung Kemukus. “Ada usulan atau pendapat seperti itu beberapa waktu terakhir,” tutur dia.

Namun Suparno menyatakan rencana penutupan tersebut baru sebatas wacana. Keputusan akan ditutup total atau tidak tempat hiburan harus menunggu rapat bersama. “Untuk ziarah tetap dibuka seperi biasa,” kata dia.

Advertisement

Suparno menyampaikan pada Ramadan lalu tempat hiburan di Gunung Kemukus tidak ditutup total. Menurut informasi yang dia terima, tempat hiburan di Kemukus beroperasi setelah waktu Salah Tarawih.

“Ramadan tahun lalu begitu,” jelas dia.
Ditanya status tempat-tempat hiburan di Gunung Kemukus, menurut Suparno memang belum berizin. Namun dia mengatakan bangunan tempat hiburan tersebut berada di lahan-lahan hak milik (HM) warga setempat.

Keberadaan tempat-tempat hiburan di Gunung Kemukus harus menyesuaikan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi. Perda tersebut sudah disahkan DPRD Sragen pada Senin (9/6/2014) lalu.

Advertisement

Dalam Perda tersebut diatur kewajiban setiap pengusaha tempat hiburan memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). TDUP diterbitkan oleh Bupati Sragen. Pengajuan TDUP menyertakan salinan akta pendirian badan usaha, salinan bukti hak pengelolaan dari pemilik usaha, dokumen lingkungan hidup dan berkas lain.

Jenis usaha hiburan dan rekreasi dimaksud meliputi gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, hiburan malam, panti pijat, taman rekreasi, karaoke dan jasa promotor. Dalam pasal lain diatur bahwa tempat usaha hiburan dan rekreasi tidak boleh berada dalam radius 100 meeter dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif