Soloraya
Selasa, 10 Juni 2014 - 09:15 WIB

TAMBAHAN PENGHASILAN PNS SOLO : THR PNS Pemkot Solo Resmi Disetop

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO–Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo dipastikan tak lagi mendapat tambahan penghasilan (tamsil) hari khusus atau tunjangan hari raya (THR) mulai tahun ini.

Anggaran tersebut telah dicoret menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan pemberian THR menyalahi aturan.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (9/6/2014), mengatakan kebijakan pemberian tamsil hari khusus otomatis gugur setelah menjadi temuan BPK. Menurut Sekda, hal itu telah ditindaklanjuti dengan peniadaan anggaran tamsil hari khusus mulai tahun ini.

“Dalam teknis aturan sudah tidak diberikan. Anggarannya juga sudah tidak tersedia di APBD,” ujarnya.

Diketahui, tamsil hari khusus senilai Rp2,6 miliar pada tahun lalu menjadi temuan BPK lantaran ketidakjelasan regulasi yang memayungi kebijakan tersebut. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2006 yang menjadi dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) No.55/2012 tidak mengatur tentang tamsil hari khusus. Menyikapi hal tersebut, Sekda bakal merevisi Perwali dengan mencoret pasal tentang THR bagi PNS.

Advertisement

“Tentu nanti direvisi. Akan ada Perwali baru yang memastikan tidak ada lagi tamsil hari khusus,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun solopos.com, pemberian tamsil hari khusus telah ada di lingkungan Pemkot sejak tahun 2011. Pegawai golongan I dan II mendapatkan tunjangan terendah sebesar Rp 250.000, sedangkan penerima tunjangan tertinggi adalah eselon II sebesar Rp 450.000. Sekda menjelaskan kebijakan tersebut bisa mencapai tahun ketiga karena sebelumnya tidak dipermasalahkan BPK.

“Pada 2011 dan 2012 boleh tuh. Namun memang saat itu pemberian tamsil belum jadi sampel untuk audit BPK,” bebernya. Lebih jauh, pihaknya menampik pemberian tamsil merupakan korupsi kebijakan lantaran menabrak aturan di atasnya. “Saya pikir ini lebih pada posisi tafsir atas aturan,” klaimnya.

Advertisement

Sementara, Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkot, Kinkin Sultanul Hakim, mengatakan sudah ada koordinasi ihwal revisi perwali. Pihaknya menargetkan revisi perwali pemberian tamsil rampung sebelum Lebaran. Saat ini, proses revisi masih digodok di Bagian Organisasi Pemkot.

“Target kami sebelum Lebaran kelar, sehingga penghentian tamsil hari khusus ke depan ada dasar hukumnya.” Kinkin optimistis revisi atas Perwali No.55/2012 dapat berlangsung tepat waktu. “Proses perubahan biasanya cepat jika hanya mengganti beberapa pasal,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif