Jogja
Selasa, 10 Juni 2014 - 01:28 WIB

PILPRES 2014 : Tim Kampanye di Gunungkidul Laporkan Dana Kampanye, Berapa Saldonya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembuatan rekening bank (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menerima laporan rekening dana kampanye dan susunan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 2014.

Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul dari Divisi Hukum, Hubungan Antarlembaga dan Pengawasan, Is Sumarsono, mengatakan masing-masing tim pemenangan menyerahkan laporannya pada Rabu (4/6/2014) lalu.

Advertisement

“Masing-masing tim juga telah menyerahkan susunan tim kampanye dan juru kampanye, tapi belum mendapat surat keputusan dari tim pemenangan pusat,” katanya.

Menurut dia, sebetulnya SK diterima paling lambat pada Sabtu (7/6/2014) lalu, dan hingga Minggu ini mereka belum melengkapinya. “Mereka juga telah mengumpulkan laporan rekening dana kampanye,” kata Is Sumarsono.

Advertisement

Menurut dia, sebetulnya SK diterima paling lambat pada Sabtu (7/6/2014) lalu, dan hingga Minggu ini mereka belum melengkapinya. “Mereka juga telah mengumpulkan laporan rekening dana kampanye,” kata Is Sumarsono.

Is mengatakan berdasarkan laporan rekening dana kampanye masing-masing pasangan, belum ada yang menerima sumbangan, baik dari perorangan maupun perusahaan.

Menurut dia, nilai saldo setiap rekening dana kampanye masing-masing pasangan masih sebatas nominal saat membuka rekening.

Advertisement

Dia mengatakan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye tersebut kemudian akan diumumkan kepada publik pada Selasa (10/6/2014), sebagai wujud transparansi penyelenggaraan Pilpres 2014.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap pasangan calon dan tim kampanye diminta melaporkan penerimaan dana kampanye lengkap dengan sumber dananya,” kata dia.

Berdasarkan aturan penerimaan sumbangan dana kampanye juga diatur dalam Peratuan KPU Nomor 17 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa batas sumbangan perorangan adalah sebesar Rp1 miliar, sedangkan sumbangan dari badan usaha maksimal Rp5 miliar.

Advertisement

Pada 6 Juli, kedua tim pemenangan juga wajib menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye periode kedua, dan pada 18 Juli menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Laporan tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif