Soloraya
Selasa, 10 Juni 2014 - 08:15 WIB

PEKERJAAN DISDIKPORA 2012 : Somasi Jadi Alasan Utang Rp1,7 Miliar Tak Dibayar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo,(JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Rekanan pelaksanaan pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Solo sempat melayangkan somasi kepada Wali Kota Solo lantaran pekerjaan proyek Disdikpora tahun 2012 senilai Rp1,7 miliar tak dibayarkan di 2013. Munculnya somasi tersebut yang menghambat pemerintah kota (pemkot) untuk memasukkan utang itu ke neraca utang pemkot.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo saat ditemui solopos.com seusai rapat paripurna di Gedung Dewan, Senin (9/6/2014), mengungkapkan somasi dari para rekanan itu disampaikan ke pemkot pada 2013 lalu. Rudy, sapaan akrabnya, mengisahkan pada akhir tahun 2012 pekerjaan di Disdikpora itu belum semuanya selesai, sehingga pemkot belum bisa mendapatkan data-data akurat terkait hasil pekerjaan tersebut.

Advertisement

“Karena data-data belum ada, dalam pembahasan APBD 2013 nilai pekerjaan itu belum nyantol. Karena tidak nyantol, mereka [para rekanan] melayangkan gugatan berupa somasi. Proses hukum kan jalan, ya kami layanai dulu. Saat itu kami diam karena tidak ada tagihan utang. Seandainya mereka nagih kan pasti diaudit dulu pekerjaannya, baru dibayarkan,” tegas Rudy.

Tahu-tahu kabar yang beredar di DPRD, somasi dari rekanan tersebut dicabut dengan pertimbangan ada upaya pemkot untuk membayar utang Rp1,7 miliar itu. Namun, Rudy pun tak mengetahui kapan somasi itu dicabut. “Tanya mereka, kapan somasi dicabut. Hla, kemarin saja masih ada sidang, tapi tidak jadi,” imbuh Rudy.

Setelah ada iktikad baik dari rekanan dengan mencabut somasi, Inspektorat pun bergerak untuk melakukan audit ulang atas pekerjaan Disdikpora 2012. Audit ulang itu pun menjadi rekomendasi hasil pemerikaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turun 2013 lalu. Hasil audit Inspektorat itulah yang kemudian dimasukkan ke neraca utang pemkot menjadi kewajiban utang jangka pendek pemkot.

Advertisement

Persoalan utang Rp1,7 miliar itu menjadi perdebatan di kalangan DPRD Solo. Sejumlah wakil rakyat menyetujui utang itu bakal dibayarkan pada APBD Perubahan (P) 2014 mendatang berdasarkan rekomendasi BPK 2013. Namun, sebagian legislator lainnya yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) ada yang menilai pembayaran utang itu tidak memungkinkan karena adanya kejanggalan dalam proses pemasukkan utang ke neraca utang pemkot yang baru terealisasi pada 2014.

Perbedaan pendapat di internal DPRD itu tak menjadi soal bagi orang nomor satu di Kota Bengawan. Wali Kota menilai Dewan belum mengetahui tentang pencabutan somasi dari pihak rekanan. Semua proses itulah, kata Rudy, yang akan disampaikan kepada Dewan sebagai pertimbangan agar utang itu bisa dianggarkan di APBD (P).

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) 2013, Banggar merekomendasikan kepada Wali Kota agar pemkot menjelaskan alasan mengapa utang pekerjaan kepada pihak ketiga itu tidak bisa dibayarkan dan meminta pemkot memasukkan utang itu ke neraca utang pemkot.

Advertisement

Anggota Banggar DPRD Solo, Abdullah A.A., saat ditemui Espos secara terpisah, menerangkan salah satu alasan mengapa pemkot tidak berani membayar pekerjaan itu karena ada indikasi administrasi yang fiktif atau tidak sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Bagi saya pribadi, utang itu tidak mungkin dibayarkan karena ada indikasi kejanggalan dalam pekerjaan itu. Wujud pekerjaan ada, tetapi tidak tahu nilainya. Kenapa Inspektorat baru mengaudit sekarang, padahal pekerjaan itu menggunakan anggaran 2012,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif