Soloraya
Sabtu, 7 Juni 2014 - 07:15 WIB

TAMBAHAN PENGHASILAN PNS SOLO : PNS di DPRD Siap Kembalikan Uang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO—Salah seorang PNS di lingkungan Sekretariat DPRD Solo, Agus, saat ditemui solopos.com, Jumat sore, mengungkapkan sudah ada surat edaran di Setwan terkait dengan pengembalian uang tambahan penghasilan itu. Namun, surat edaran itu, kata dia, belum disampaikan ke staf. Agus merupakan salah satu staf Setwan bergolongan IIIC.

“Saya prinsipnya tidak keberatan mengembalikan tambahan penghasilan yang diberikan 2013 lalu. Mekanisme pengembalian seperti apa akan mengikuti. Apakah ditransfer langsung, atau dikumpulkan secara kolektif, saya manut saja. Nilanya saya lupa. Rp200.000, atau berapa lupa. Daripada salah mas,” akunya.

Advertisement

Sebelumnya, DPRD Solo mendesak pegawai negeri sipil (PNS) atau calon PNS (CPNS) di lingkungan Pemkot Solo untuk mengembalikan tambahan penghasilan kriteria hari khusus senilai Rp2,6 miliar ke kas daerah (kasda) dalam tempo 60 hari. Pemberian tambahan penghasilan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006 yang diperbarui dengan Permendagri No. 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, sepulangnya dari konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (6/6). Dia khawatir bila pemberian tambahan penghasilan yang dinilai membebani APBD itu tidak dikembalikan akan berimplikasi hukum di kemudian hari. Apalagi permasalahan itu, kata dia, menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif